{"title":"在理想的两院制基础上,众议院的权力展开","authors":"Achmad Labib Chidqi","doi":"10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"DPD dan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang mencerminkan sistem bikameral. Namun kewenangan konstitusional DPD sangatlah terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya DPD. Dengan adanya pembatasan kewenangan konstitusional DPD, akan berpengaruh pada fungsi legislasi DPD untuk menjamin terwujudnya checks and balances dalam lembaga legislatif. Sehingga harus ada perluasan kewenangan konstitusional untuk menjamin checks and balances. Salah satunya dengan adanya penambahan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa dilakukan dengan cara atribusi kewenangan legislasi DPR kepada DPD atau menambahkan kewenangan DPD tanpa mengurangi kewenangan DPR, atau dengan menambahkan kewenangan DPD dan mengurangi kewenangan DPR dalam bidang legislasi. Dalam tulisan ini penulis akan mengintegrasikan likely bicameralism dengan strong bicameralism. Indonesia mencerminkan likely bicameralism namun masih soft bicameral. Dalam bikameral yang efektif, semua UU dibahas oleh DPR dan DPD secara terpisah dan bertahap dan RUU dapat diajukan baik oleh DPR maupun oleh DPD. Nantinya, DPR dan DPD membahas sendiri-sendiri, dengan kemungkinan perundingan melalui panitia bersama dan kemudian Presiden diberi hak untuk menyatakan penolakan politiknya dalam proses pengesahan oleh Presiden.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PERLUASAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DITINJAU DARI BIKAMERAL YANG IDEAL\",\"authors\":\"Achmad Labib Chidqi\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"DPD dan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang mencerminkan sistem bikameral. Namun kewenangan konstitusional DPD sangatlah terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya DPD. Dengan adanya pembatasan kewenangan konstitusional DPD, akan berpengaruh pada fungsi legislasi DPD untuk menjamin terwujudnya checks and balances dalam lembaga legislatif. Sehingga harus ada perluasan kewenangan konstitusional untuk menjamin checks and balances. Salah satunya dengan adanya penambahan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa dilakukan dengan cara atribusi kewenangan legislasi DPR kepada DPD atau menambahkan kewenangan DPD tanpa mengurangi kewenangan DPR, atau dengan menambahkan kewenangan DPD dan mengurangi kewenangan DPR dalam bidang legislasi. Dalam tulisan ini penulis akan mengintegrasikan likely bicameralism dengan strong bicameralism. Indonesia mencerminkan likely bicameralism namun masih soft bicameral. Dalam bikameral yang efektif, semua UU dibahas oleh DPR dan DPD secara terpisah dan bertahap dan RUU dapat diajukan baik oleh DPR maupun oleh DPD. Nantinya, DPR dan DPD membahas sendiri-sendiri, dengan kemungkinan perundingan melalui panitia bersama dan kemudian Presiden diberi hak untuk menyatakan penolakan politiknya dalam proses pengesahan oleh Presiden.\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"92 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no1.p75-94","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLUASAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DITINJAU DARI BIKAMERAL YANG IDEAL
DPD dan DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang mencerminkan sistem bikameral. Namun kewenangan konstitusional DPD sangatlah terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya DPD. Dengan adanya pembatasan kewenangan konstitusional DPD, akan berpengaruh pada fungsi legislasi DPD untuk menjamin terwujudnya checks and balances dalam lembaga legislatif. Sehingga harus ada perluasan kewenangan konstitusional untuk menjamin checks and balances. Salah satunya dengan adanya penambahan kewenangan legislasi DPD. Hal ini bisa dilakukan dengan cara atribusi kewenangan legislasi DPR kepada DPD atau menambahkan kewenangan DPD tanpa mengurangi kewenangan DPR, atau dengan menambahkan kewenangan DPD dan mengurangi kewenangan DPR dalam bidang legislasi. Dalam tulisan ini penulis akan mengintegrasikan likely bicameralism dengan strong bicameralism. Indonesia mencerminkan likely bicameralism namun masih soft bicameral. Dalam bikameral yang efektif, semua UU dibahas oleh DPR dan DPD secara terpisah dan bertahap dan RUU dapat diajukan baik oleh DPR maupun oleh DPD. Nantinya, DPR dan DPD membahas sendiri-sendiri, dengan kemungkinan perundingan melalui panitia bersama dan kemudian Presiden diberi hak untuk menyatakan penolakan politiknya dalam proses pengesahan oleh Presiden.