{"title":"现在是对耕地工资的快速回顾","authors":"Asmuliadi Lubis","doi":"10.59270/jab.v2i01.94","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Motivasi utama orang mencari pekerjaan dan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bervariasi dan meningkat. Oleh sebab itu, manusia berusaha untuk bekerja agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, maka cara lain dalam mendapatkan penghasilan yaitu dengan bekerja pada orang lain atau bekerja dibawah pimpinan orang lain. Bentuk kerjasama tersebut termasuk bagian dari upah mengupah, dalam ruang lingkup Fiqih Muamalah upah mengupah termasuk ke dalam akad ijarah. Bentuk kerjasama akad ijarah di Desa Ciawigajah, yaitu kerjasama antara petani (pemilik sawah) dan buruh tani yang melakukan pembayaran upahnya dengan sistem harian yang dibayarkan secara tunai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik upah harian penggarapan sawah buruh tani tersebut? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upah kerja buruh tani dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik upah mengupah yang dilakukan di Desa Ciawigajah ada 2 (dua) macam, yaitu upah harian biasa dan upah harian lepas. Bentuk pembayaran upah yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai adat kebiasaan (urf) yang berlaku di Desa Ciawigajah. Namun, praktik upah mengupah di Desa Ciawigajah masih belum sesuai dengan Fiqih Muamalah maupun urf sebagai landasan hukum yang digunakan. Karena adanya ketidakjelasan akad saat melakukan kesepakatan kerja antara pemilik sawah dan buruh tani. Karena ketidakjelasan akad tersebut seringkali ditemukannya penundaan pengupahan yang dilakukan pemilik sawah. Sehingga upah kerja buruh tani mengandung unsur dzalim dan ketidakpastian.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"121 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN UPAH HARIAN PENGGARAPAN SAWAH\",\"authors\":\"Asmuliadi Lubis\",\"doi\":\"10.59270/jab.v2i01.94\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Motivasi utama orang mencari pekerjaan dan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bervariasi dan meningkat. Oleh sebab itu, manusia berusaha untuk bekerja agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, maka cara lain dalam mendapatkan penghasilan yaitu dengan bekerja pada orang lain atau bekerja dibawah pimpinan orang lain. Bentuk kerjasama tersebut termasuk bagian dari upah mengupah, dalam ruang lingkup Fiqih Muamalah upah mengupah termasuk ke dalam akad ijarah. Bentuk kerjasama akad ijarah di Desa Ciawigajah, yaitu kerjasama antara petani (pemilik sawah) dan buruh tani yang melakukan pembayaran upahnya dengan sistem harian yang dibayarkan secara tunai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik upah harian penggarapan sawah buruh tani tersebut? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upah kerja buruh tani dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik upah mengupah yang dilakukan di Desa Ciawigajah ada 2 (dua) macam, yaitu upah harian biasa dan upah harian lepas. Bentuk pembayaran upah yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai adat kebiasaan (urf) yang berlaku di Desa Ciawigajah. Namun, praktik upah mengupah di Desa Ciawigajah masih belum sesuai dengan Fiqih Muamalah maupun urf sebagai landasan hukum yang digunakan. Karena adanya ketidakjelasan akad saat melakukan kesepakatan kerja antara pemilik sawah dan buruh tani. Karena ketidakjelasan akad tersebut seringkali ditemukannya penundaan pengupahan yang dilakukan pemilik sawah. Sehingga upah kerja buruh tani mengandung unsur dzalim dan ketidakpastian.\",\"PeriodicalId\":413518,\"journal\":{\"name\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"volume\":\"121 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/jab.v2i01.94\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v2i01.94","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
人们找工作和工作的主要动机是满足各种各样和不断增长的生活需求。因此,人类努力工作以获得生活必需品的收入。然而,并不是每个人都能创造自己的就业机会,那么赚钱的另一种方式就是在别人的领导下工作。这种形式的合作是工资的一部分,在Fiqih muaih工资的范围内被归类为掠夺者。阿卡德联盟的形式掠夺了ciawi大象村,即农民(水稻所有者)和农场工人之间的合作,他们用现金支付日常工资。至于这项研究的问题的配方,是在ciawi大象村Cirebon street Cirebon发生的农场工人工资实践,以及Fiqih muaih对农场耕作日常工资实践的看法如何?本研究的目的是研究农场工人工资的实践,并分析伊斯兰法律对ciawieleman street Cirebon发生的农场工人工资实践的看法。本研究采用的方法是定性方法,是实地研究。本研究采用的数据收集方法有观察、访谈和记录。这项研究的结果是,在ciawi大象村进行的工资实践有2(2)类型,即正常日工资和自由日工资。工资形式的现金支付与ciawi大象村的习俗一致。然而,ciawi大象村的工资做法仍然不符合Fiqih mua卧室和urf所采用的法律基础。由于阿卡德不确定如何与稻田所有者和农场工人达成工作协议。由于阿卡德的不确定性,人们经常发现他们推迟了主人的稻田生产。因此,农场工人的工资包含了dzalim和不确定性。
TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN UPAH HARIAN PENGGARAPAN SAWAH
Motivasi utama orang mencari pekerjaan dan bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bervariasi dan meningkat. Oleh sebab itu, manusia berusaha untuk bekerja agar mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, tidak semua orang bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, maka cara lain dalam mendapatkan penghasilan yaitu dengan bekerja pada orang lain atau bekerja dibawah pimpinan orang lain. Bentuk kerjasama tersebut termasuk bagian dari upah mengupah, dalam ruang lingkup Fiqih Muamalah upah mengupah termasuk ke dalam akad ijarah. Bentuk kerjasama akad ijarah di Desa Ciawigajah, yaitu kerjasama antara petani (pemilik sawah) dan buruh tani yang melakukan pembayaran upahnya dengan sistem harian yang dibayarkan secara tunai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik upah harian penggarapan sawah buruh tani tersebut? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upah kerja buruh tani dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah kerja buruh tani yang terjadi di Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik upah mengupah yang dilakukan di Desa Ciawigajah ada 2 (dua) macam, yaitu upah harian biasa dan upah harian lepas. Bentuk pembayaran upah yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai adat kebiasaan (urf) yang berlaku di Desa Ciawigajah. Namun, praktik upah mengupah di Desa Ciawigajah masih belum sesuai dengan Fiqih Muamalah maupun urf sebagai landasan hukum yang digunakan. Karena adanya ketidakjelasan akad saat melakukan kesepakatan kerja antara pemilik sawah dan buruh tani. Karena ketidakjelasan akad tersebut seringkali ditemukannya penundaan pengupahan yang dilakukan pemilik sawah. Sehingga upah kerja buruh tani mengandung unsur dzalim dan ketidakpastian.