印尼宗教自由和信仰自由的保障

Imdadun Rahmat
{"title":"印尼宗教自由和信仰自由的保障","authors":"Imdadun Rahmat","doi":"10.58823/jham.v11i11.86","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap   orang   memiliki kebebasan   dan   kemerdekaan   untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak  ini dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang  boleh dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi, membatasi atau menghilangkan hak  seseorang untuk memeluk agamanya. Karena hak  beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu hak  yang  tidak  bisa  dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Penulis, yang  merupakan Special  Rapporteur Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan  Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan Undang- Undang yang  berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih, memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan adalah hak  bagi setiap individu.Secara jelas,  Penulis menjabarkan  hak  atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang  dapat  dipilah kedalam kategori: forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum internum dan forum externum serta bentuk dan jenis  pelanggarannya yang terjadi di Indonesia.Penulis melengkapi artikel ini dengan data-data terkini dan komprehensif terkait pelanggaran atas Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, yang  tidak  saja  dihasilkan oleh Komnas HAM, namun juga  oleh lembaga masyarakat Sipil yang  menaruh perhatian khusus pada isu ini.Tulisan  ini ditutup dengan rekomendasi yang  patut dijadikan pertimbangan bagi  Pemerintah baik  pihak eksekutif maupun  legislatif dan terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan dan perlindungan Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia\",\"authors\":\"Imdadun Rahmat\",\"doi\":\"10.58823/jham.v11i11.86\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap   orang   memiliki kebebasan   dan   kemerdekaan   untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak  ini dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang  boleh dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi, membatasi atau menghilangkan hak  seseorang untuk memeluk agamanya. Karena hak  beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu hak  yang  tidak  bisa  dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Penulis, yang  merupakan Special  Rapporteur Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan  Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan Undang- Undang yang  berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih, memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan adalah hak  bagi setiap individu.Secara jelas,  Penulis menjabarkan  hak  atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang  dapat  dipilah kedalam kategori: forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum internum dan forum externum serta bentuk dan jenis  pelanggarannya yang terjadi di Indonesia.Penulis melengkapi artikel ini dengan data-data terkini dan komprehensif terkait pelanggaran atas Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, yang  tidak  saja  dihasilkan oleh Komnas HAM, namun juga  oleh lembaga masyarakat Sipil yang  menaruh perhatian khusus pada isu ini.Tulisan  ini ditutup dengan rekomendasi yang  patut dijadikan pertimbangan bagi  Pemerintah baik  pihak eksekutif maupun  legislatif dan terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan dan perlindungan Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.86\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.86","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

每个人都有自由和自由去实践宗教和信仰。这项权利是由人权工具保障的。任何人都不应该被迫选择宗教。任何人都无权剥夺、限制或剥夺一个人信仰宗教的权利。因为宗教和信仰权利是不可侵犯的权利,这一权利在任何情况下都不能被剥夺,任何人都不能剥夺。作家是宗教自由和信仰自由的特别撰稿人,他强调印尼现有的宪法和法律保证,选择、拥抱、信仰和进行宗教崇拜是每个人的权利。作者清楚地描述了可以分为私人自由和公共自由的宗教和信仰的权利:论坛internum(私有自由)和论坛externum(公共自由)、有关论坛和论坛的国家义务以及其在印度尼西亚的犯罪形式和类型。作者在这篇文章中总结了最近与印尼违反宗教自由和信仰权利有关的全面和最新的数据,这些权利不仅是由科曼斯人权组织(comnas HAM)提供的,而且是对这一问题特别感兴趣的民间社会机构提供的。这篇文章以一份值得考虑的建议结束,该建议包括行政当局和立法机构,特别是印度尼西亚共和国警察履行其履行和保护印尼公民宗教自由和信仰权利的义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia
Setiap   orang   memiliki kebebasan   dan   kemerdekaan   untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak  ini dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang  boleh dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi, membatasi atau menghilangkan hak  seseorang untuk memeluk agamanya. Karena hak  beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu hak  yang  tidak  bisa  dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Penulis, yang  merupakan Special  Rapporteur Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan  Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan Undang- Undang yang  berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih, memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan adalah hak  bagi setiap individu.Secara jelas,  Penulis menjabarkan  hak  atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang  dapat  dipilah kedalam kategori: forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum internum dan forum externum serta bentuk dan jenis  pelanggarannya yang terjadi di Indonesia.Penulis melengkapi artikel ini dengan data-data terkini dan komprehensif terkait pelanggaran atas Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, yang  tidak  saja  dihasilkan oleh Komnas HAM, namun juga  oleh lembaga masyarakat Sipil yang  menaruh perhatian khusus pada isu ini.Tulisan  ini ditutup dengan rekomendasi yang  patut dijadikan pertimbangan bagi  Pemerintah baik  pihak eksekutif maupun  legislatif dan terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan dan perlindungan Hak  atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信