Janet W Litualy, E. G. Leunupun, Thimotina Killay, Sitti Fatimah Kamaruddin, A. A. Batkunde, Dwi Kriswantini, T. F. Sitanala
{"title":"Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Tutuwaru Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya","authors":"Janet W Litualy, E. G. Leunupun, Thimotina Killay, Sitti Fatimah Kamaruddin, A. A. Batkunde, Dwi Kriswantini, T. F. Sitanala","doi":"10.59025/js.v2i3.125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara yang menjadi sumber pendapatan Negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Tindak lanjutnya, kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pengenalan pajak daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan karena kondisi rentan kendali yang cukup sulit dijangkau sehingga masyarakat sulit mengakses informasi terkait dengan PBB dan juga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Program Studi Akuntansi PSDKU UNPATTI mengusulkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pimpinan PSDKU Universitas Pattimura dan melakukan kordinasi serta pendekatan dengan Pemerintah Desa Tutuwaru sebagai mitra Program Studi agar kegiatan pengabdian masyarakat dapat dilaksanakan di Desa Tutuwaru Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawabuntuk mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan dengan hasil yang didapat dari kegiatan ini yakni masyarakat mendapatkan pengetahuan mengenai pentingnya pajak bumi dan bangunan serta bagaimana cara perhitungannya","PeriodicalId":127148,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59025/js.v2i3.125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
税收是将人民的财富转移到国家收入来源并用于公共利益的国家财政的过渡。随后,在2019年的马鲁库县颁布了有关土地登记和城市化建设条例的条例。这项法令是马鲁库西南地区税收引入的法律基础。马鲁库县西南部的问题是,人们缺乏支付地球和建筑税的意识,因为这种控制条件是相当困难的,以至于人们无法获得与联合国有关的信息,而且他们缺乏与联合国纳税有关的社会化。因此,我的pspal会计研究项目UNPATTI提议向我的psti university Pattimura领导发起一项社区奉献活动,并与图图瓦鲁村政府合作开展一项研究计划,以便在马鲁库西南鲁图瓦鲁岛Letti区开展社区奉献活动。这种活动的方法是通过演讲、讨论和询问来进行的,以教育农村社区通过这些活动获得的结果来纳税的重要性,即社区了解地球税和建筑税的重要性以及如何计算它
Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Tutuwaru Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara yang menjadi sumber pendapatan Negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Tindak lanjutnya, kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pengenalan pajak daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan karena kondisi rentan kendali yang cukup sulit dijangkau sehingga masyarakat sulit mengakses informasi terkait dengan PBB dan juga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Program Studi Akuntansi PSDKU UNPATTI mengusulkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pimpinan PSDKU Universitas Pattimura dan melakukan kordinasi serta pendekatan dengan Pemerintah Desa Tutuwaru sebagai mitra Program Studi agar kegiatan pengabdian masyarakat dapat dilaksanakan di Desa Tutuwaru Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawabuntuk mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan dengan hasil yang didapat dari kegiatan ini yakni masyarakat mendapatkan pengetahuan mengenai pentingnya pajak bumi dan bangunan serta bagaimana cara perhitungannya