{"title":"分析了著名注册品牌法律对推翻诉讼的确定性","authors":"Fitri Ida Laela","doi":"10.59635/jihk.v7i2.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam HKI salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, peumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana merek terkenal terdaftar selalu terjadi sengketa pembatalan merek di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum merek terkenal terdafar menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu Putusan Nomor 29 Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Putusan Nomor 55 K/Pdt.Sus-Hki/2015 dan Putusan Nomor 49 Pk/Pdt.Sus-Hki/2015. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaanantara merek BMW Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft dengan merek BMW (Body Man Wear), MCCULLOCH dengan merek McCulloch dan merek GS YUASA CORPORATION dengan GS GARUDA SAKTI. Dari putusan MA yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek-merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebutakan meminbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum atau keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenaldari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS KEPASTIAN HUKUM MEREK TERKENAL TERDAFTAR TERHADAP SENGKETA GUGATAN PEMBATALAN MEREK\",\"authors\":\"Fitri Ida Laela\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v7i2.38\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam HKI salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, peumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana merek terkenal terdaftar selalu terjadi sengketa pembatalan merek di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum merek terkenal terdafar menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu Putusan Nomor 29 Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Putusan Nomor 55 K/Pdt.Sus-Hki/2015 dan Putusan Nomor 49 Pk/Pdt.Sus-Hki/2015. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaanantara merek BMW Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft dengan merek BMW (Body Man Wear), MCCULLOCH dengan merek McCulloch dan merek GS YUASA CORPORATION dengan GS GARUDA SAKTI. Dari putusan MA yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek-merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebutakan meminbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum atau keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenaldari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.38\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v7i2.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
针对该品牌取消诉讼的问题,注册名牌法律的确定性。其中一个HKI的法律确定性包括已经注册的著名品牌所有者的法律确定性。臭名昭著的品牌侵权在印尼屡见不鲜,以至于对知名品牌所有者的法律保护往往被忽视。从这一研究的背景来看,在这项研究中发现的问题在于,在印尼,名牌注册问题总是如何发生的,以及根据2016年关于品牌和地理指标法第20条,知名品牌的法律确定性如何被列入名单。本研究采用的研究方法是规范法律研究,即使用次要数据的研究,即第29号Pk/Pdt裁决。Sus-Hki/2016,判决55 K/Pdt。2015年和判决49号Pk/Pdt. su - hki /2015。研究表明,宝马Bayerische Motoren werft与宝马品牌MCCULLOCH与MCCULLOCH品牌以及g YUASA公司与SAKTI uda品牌之间的相似之处。这项研究中所研究的MA判决表明,这些品牌在本质上是一致的,因为公开表示,这些品牌的所有者拥有法律或商业关系,而实际上没有。因此,2016年的品牌和地理指标法案预计将为其著名的品牌所有者对其商业竞争对手的模仿行为提供法律保证。
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM MEREK TERKENAL TERDAFTAR TERHADAP SENGKETA GUGATAN PEMBATALAN MEREK
Kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam HKI salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, peumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana merek terkenal terdaftar selalu terjadi sengketa pembatalan merek di Indonesia dan bagaimana kepastian hukum merek terkenal terdafar menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu Putusan Nomor 29 Pk/Pdt.Sus-Hki/2016, Putusan Nomor 55 K/Pdt.Sus-Hki/2015 dan Putusan Nomor 49 Pk/Pdt.Sus-Hki/2015. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaanantara merek BMW Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft dengan merek BMW (Body Man Wear), MCCULLOCH dengan merek McCulloch dan merek GS YUASA CORPORATION dengan GS GARUDA SAKTI. Dari putusan MA yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek-merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebutakan meminbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum atau keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenaldari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.