根据1982年UNCLOS,印尼海洋环境保护和保护的法律努力

Reivan Fernando Christ Bokong
{"title":"根据1982年UNCLOS,印尼海洋环境保护和保护的法律努力","authors":"Reivan Fernando Christ Bokong","doi":"10.35796/les.v9i1.32156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif  Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat mengenai perlindungan, pelestarian lingkungan laut, pencegahan, penguruangan, dan penguasaan pencemaran lingkungan laut. Negara peserta konvensi hukum laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan konvensi tersebut bernkenaan dengan perlindungan dan pelestariaan lingkungan laut. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan hukum positif yang memayungi segala tindak tandus terkait dengan lingkungan hidup termasuk dengan pertanggungjwaban hukum bagi pelasku yang melakukan pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Dimana dalam Undang-Undang ini terdapat tiga bentuk atau jalur pertanggungjawaban hukum yakni : pertanggungjawaban Administrasi, pertanggungjawaban perdata, pertangungjawaban pidana.Kata kunci: Upaya Hukum, Perlindungan Dan Pelestarian, Lingkungan Laut Indonesia","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"UPAYA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982\",\"authors\":\"Reivan Fernando Christ Bokong\",\"doi\":\"10.35796/les.v9i1.32156\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif  Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat mengenai perlindungan, pelestarian lingkungan laut, pencegahan, penguruangan, dan penguasaan pencemaran lingkungan laut. Negara peserta konvensi hukum laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan konvensi tersebut bernkenaan dengan perlindungan dan pelestariaan lingkungan laut. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan hukum positif yang memayungi segala tindak tandus terkait dengan lingkungan hidup termasuk dengan pertanggungjwaban hukum bagi pelasku yang melakukan pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Dimana dalam Undang-Undang ini terdapat tiga bentuk atau jalur pertanggungjawaban hukum yakni : pertanggungjawaban Administrasi, pertanggungjawaban perdata, pertangungjawaban pidana.Kata kunci: Upaya Hukum, Perlindungan Dan Pelestarian, Lingkungan Laut Indonesia\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32156\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

这项研究的目的是了解1982年UNCLOS对印尼海洋环境的保护和保护措施,以及根据印尼积极法律对海洋环境污染者的法律责任。根据规范性研究方法,得出结论:1。UNCLOS 1982年作为一个关于海洋环境保护和保护的国际法平台或保护伞,在UNCLOS内部有一个单独的章节,专门管理海洋环境的保护和保护。有关海洋环境保护的规定条款见《1982年UNCLOS第十二章》,本质上包括保护、保护海洋环境、预防、处理和控制海洋环境。1982年《海法》或《UNCLOS》的缔约国有义务遵守《公约》的所有规定,以保护和保护海洋环境为条件。2. 2009年《环境管理与保护法》第32条是一项积极的法律,该法律保护了与环境有关的一切不毛行为以及对我在印度尼西亚的海洋污染工作者的法律责任。在本法律中有三种形式或法律责任途径:行政责任、民事责任、刑事回答。关键词:法律努力、保护和保护、印度尼西亚海洋环境
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
UPAYA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum  bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif  Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat mengenai perlindungan, pelestarian lingkungan laut, pencegahan, penguruangan, dan penguasaan pencemaran lingkungan laut. Negara peserta konvensi hukum laut 1982 atau UNCLOS mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan konvensi tersebut bernkenaan dengan perlindungan dan pelestariaan lingkungan laut. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan hukum positif yang memayungi segala tindak tandus terkait dengan lingkungan hidup termasuk dengan pertanggungjwaban hukum bagi pelasku yang melakukan pencemaran lingkungan laut di Indonesia. Dimana dalam Undang-Undang ini terdapat tiga bentuk atau jalur pertanggungjawaban hukum yakni : pertanggungjawaban Administrasi, pertanggungjawaban perdata, pertangungjawaban pidana.Kata kunci: Upaya Hukum, Perlindungan Dan Pelestarian, Lingkungan Laut Indonesia
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信