{"title":"Sidrap Sumpang Mango强制执行肥料和杀虫剂债务(伊斯兰经济法概述)","authors":"Anna Husaema, Suarning Suarning, R. Pikahulan","doi":"10.35905/shighat_hes.v1i2.3490","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik utang piutang pupuk dan pestisida di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pertisisda di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap. \nMetode penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian yuridis sosiologis jika ditinjau dari kajiannya, dan kualitatif jika lihat dari jenis metodenya, sehingga menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan langsung di lokasi penelitian terhadap objek dan subjek penelitian. Teknik pengolahan data melalui tahapan observasi dan wawancara untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. \nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik utang piutang pupuk dan pestisda adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat di Sumpang Mango bahkan sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat tersebut. Praktik yang dilakukan masyarakat adalah praktik utang piutang pupuk dan pestisida dibayar hasil panen, yaitu penyerahan barang diawal akad dan pembayaran dilakukan setelah panen. Pelaksanaan akad dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belak pihak. Kesepakatan ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat lisan tidak ada kesepakatan tertulis ataupun jaminan, hanya di catat saja oleh pemberi utang. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pestisisda jika dilihat dari segi rukun dan syarat dalam transaksi ini sudah memenuhi ketentuan hukum Islam yang berlaku. Mulai dari aqid (orang yang berakad dalam hal ini Muqridh dan muqtaridh), ma’qud Alaih (Objek), yaitu barang yang dijadikan objek utang yaitu pupuk dan pestisida, dan ijab qabul, sudah sah menurut Islam. Namun dalam praktiknya terdapat unsur riba yaitu riba Al-yadd didalamnya karena adanya penambahan harga dari harga pokok. \n ","PeriodicalId":206858,"journal":{"name":"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Utang Piutang Pupuk Dan Pestisida Di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap (Tinjauan Hukum Ekonomi Islam)\",\"authors\":\"Anna Husaema, Suarning Suarning, R. Pikahulan\",\"doi\":\"10.35905/shighat_hes.v1i2.3490\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik utang piutang pupuk dan pestisida di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pertisisda di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap. \\nMetode penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian yuridis sosiologis jika ditinjau dari kajiannya, dan kualitatif jika lihat dari jenis metodenya, sehingga menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan langsung di lokasi penelitian terhadap objek dan subjek penelitian. Teknik pengolahan data melalui tahapan observasi dan wawancara untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. \\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik utang piutang pupuk dan pestisda adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat di Sumpang Mango bahkan sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat tersebut. Praktik yang dilakukan masyarakat adalah praktik utang piutang pupuk dan pestisida dibayar hasil panen, yaitu penyerahan barang diawal akad dan pembayaran dilakukan setelah panen. Pelaksanaan akad dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belak pihak. Kesepakatan ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat lisan tidak ada kesepakatan tertulis ataupun jaminan, hanya di catat saja oleh pemberi utang. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pestisisda jika dilihat dari segi rukun dan syarat dalam transaksi ini sudah memenuhi ketentuan hukum Islam yang berlaku. Mulai dari aqid (orang yang berakad dalam hal ini Muqridh dan muqtaridh), ma’qud Alaih (Objek), yaitu barang yang dijadikan objek utang yaitu pupuk dan pestisida, dan ijab qabul, sudah sah menurut Islam. Namun dalam praktiknya terdapat unsur riba yaitu riba Al-yadd didalamnya karena adanya penambahan harga dari harga pokok. \\n \",\"PeriodicalId\":206858,\"journal\":{\"name\":\"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH\",\"volume\":\"93 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3490\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3490","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Praktik Utang Piutang Pupuk Dan Pestisida Di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap (Tinjauan Hukum Ekonomi Islam)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik utang piutang pupuk dan pestisida di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pertisisda di Sumpang Mango Kabupaten Sidrap.
Metode penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian yuridis sosiologis jika ditinjau dari kajiannya, dan kualitatif jika lihat dari jenis metodenya, sehingga menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan langsung di lokasi penelitian terhadap objek dan subjek penelitian. Teknik pengolahan data melalui tahapan observasi dan wawancara untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktik utang piutang pupuk dan pestisda adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat di Sumpang Mango bahkan sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat tersebut. Praktik yang dilakukan masyarakat adalah praktik utang piutang pupuk dan pestisida dibayar hasil panen, yaitu penyerahan barang diawal akad dan pembayaran dilakukan setelah panen. Pelaksanaan akad dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belak pihak. Kesepakatan ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat lisan tidak ada kesepakatan tertulis ataupun jaminan, hanya di catat saja oleh pemberi utang. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap praktik utang piutang pupuk dan pestisisda jika dilihat dari segi rukun dan syarat dalam transaksi ini sudah memenuhi ketentuan hukum Islam yang berlaku. Mulai dari aqid (orang yang berakad dalam hal ini Muqridh dan muqtaridh), ma’qud Alaih (Objek), yaitu barang yang dijadikan objek utang yaitu pupuk dan pestisida, dan ijab qabul, sudah sah menurut Islam. Namun dalam praktiknya terdapat unsur riba yaitu riba Al-yadd didalamnya karena adanya penambahan harga dari harga pokok.