{"title":"Gojek平台交易功能:在伊斯兰法律审查中付款","authors":"Yenni Batubara","doi":"10.23971/elma.v11i1.2626","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lending and borrowing in the millennial era are not limited to face to face. The emergence of FinTech makes it easy for people to transact with various products, one of which is online credit. With online credit, people can shop now and pay later with the PayLater feature. The PayLater feature is widely used by various platforms, one of which is Gojek and its PayLater Gojek. Gojek PayLater provides loans of up to IDR 500,000 / month for users which can be used to transact on the Gojek application only by ordering various services. This feature can be used by Gojek platform users in accordance with the provisions set by Gojek PayLater. So this research aims to determine whether the concept of borrowing and borrowing (qarad) Gojek PayLater is in accordance with the Islamic Syariat, which will be analyzed using the concept of qarad, and Fatwa No. 116 /DSN-MUI/IX/2017 About Sharia Electronic Money. The research method used is an empirical study with a socio-legal research approach, and analyzed by inductive descriptive techniques. Based on the results of the analysis carried out, it can be concluded that the implementation of the Gojek PayLater e-money qaradh contract has met the pillars of qarad, but the qarad requirements in particular have not been fulfilled and the conditions set by Gojek for the use of the PayLater feature are not in accordance with the provisions of the DSN-MUI fatwa. Keywords : PayLater , Gojek, and Islamic Law . Pinjam meminjam di era milenial ini tidak terbatas dengan tatap muka saja. Munculnya FinTech memberi kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan berbagai produknya, salah satu di antaranya adalah kredit online . Dengan kredit online masyarakat bisa berbelanja sekarang dan bayarnya nanti dengan fitur PayLater . Fitur PayLater banyak digunakan oleh berbagai platform, salah satunya adalah Gojek dengan Gojek PayLater -nya. Gojek PayLater memberi pinjaman hingga Rp 500.000,- /bulan untuk penguna, yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi Gojek saja dengan memesan berbagai layanannya. Fitur ini dapat digunakan pengguna platform Gojek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek PayLater . Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep pinjam meminjam ( qarad ) Gojek PayLater telah sesuai dengan Syariat Islam, yang akan dianalisis dengan menggunakan konsep qarad , dan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Motode penelitian yang digunakan adalah studi empiris dengan pendekatan penelitian sosio-legal, dan dianalisis dengan teknik deskriptif induktif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad qarad uang elektronik Gojek PayLater telah memenuhi rukun qarad , tetapi syarat-syarat qarad secara khusus belum terpenuhi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek untuk penggunaan fitur PayLater belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Kata Kunci : PayLater , Gojek, dan Hukum Islam.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Fitur Transaksi Platform Gojek: Paylater dalam Tinjauan Hukum Islam dan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IIX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah\",\"authors\":\"Yenni Batubara\",\"doi\":\"10.23971/elma.v11i1.2626\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lending and borrowing in the millennial era are not limited to face to face. The emergence of FinTech makes it easy for people to transact with various products, one of which is online credit. With online credit, people can shop now and pay later with the PayLater feature. The PayLater feature is widely used by various platforms, one of which is Gojek and its PayLater Gojek. Gojek PayLater provides loans of up to IDR 500,000 / month for users which can be used to transact on the Gojek application only by ordering various services. This feature can be used by Gojek platform users in accordance with the provisions set by Gojek PayLater. So this research aims to determine whether the concept of borrowing and borrowing (qarad) Gojek PayLater is in accordance with the Islamic Syariat, which will be analyzed using the concept of qarad, and Fatwa No. 116 /DSN-MUI/IX/2017 About Sharia Electronic Money. The research method used is an empirical study with a socio-legal research approach, and analyzed by inductive descriptive techniques. Based on the results of the analysis carried out, it can be concluded that the implementation of the Gojek PayLater e-money qaradh contract has met the pillars of qarad, but the qarad requirements in particular have not been fulfilled and the conditions set by Gojek for the use of the PayLater feature are not in accordance with the provisions of the DSN-MUI fatwa. Keywords : PayLater , Gojek, and Islamic Law . Pinjam meminjam di era milenial ini tidak terbatas dengan tatap muka saja. Munculnya FinTech memberi kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan berbagai produknya, salah satu di antaranya adalah kredit online . Dengan kredit online masyarakat bisa berbelanja sekarang dan bayarnya nanti dengan fitur PayLater . Fitur PayLater banyak digunakan oleh berbagai platform, salah satunya adalah Gojek dengan Gojek PayLater -nya. Gojek PayLater memberi pinjaman hingga Rp 500.000,- /bulan untuk penguna, yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi Gojek saja dengan memesan berbagai layanannya. Fitur ini dapat digunakan pengguna platform Gojek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek PayLater . Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep pinjam meminjam ( qarad ) Gojek PayLater telah sesuai dengan Syariat Islam, yang akan dianalisis dengan menggunakan konsep qarad , dan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Motode penelitian yang digunakan adalah studi empiris dengan pendekatan penelitian sosio-legal, dan dianalisis dengan teknik deskriptif induktif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad qarad uang elektronik Gojek PayLater telah memenuhi rukun qarad , tetapi syarat-syarat qarad secara khusus belum terpenuhi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek untuk penggunaan fitur PayLater belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Kata Kunci : PayLater , Gojek, dan Hukum Islam.\",\"PeriodicalId\":422421,\"journal\":{\"name\":\"El-Mashlahah\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Mashlahah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23971/elma.v11i1.2626\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/elma.v11i1.2626","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
千禧时代的借贷并不局限于面对面。金融科技的出现使人们可以轻松地使用各种产品进行交易,其中之一就是在线信贷。有了在线信用,人们可以先购物,再用PayLater功能付款。PayLater功能被各种平台广泛使用,其中之一是Gojek和它的PayLater Gojek。Gojek PayLater为用户提供高达50万印尼盾/月的贷款,用户可以通过订购各种服务在Gojek应用程序上进行交易。此功能可由Gojek平台用户按照Gojek PayLater设定的规定使用。因此,本研究旨在确定借贷和借贷(qarad) Gojek PayLater的概念是否符合伊斯兰教法,将使用qarad的概念进行分析,以及116 /DSN-MUI/IX/2017关于伊斯兰教电子货币的法特瓦。研究方法采用社会法律研究方法的实证研究,并通过归纳描述技术进行分析。根据所进行的分析结果,可以得出结论,Gojek PayLater电子货币qaradh合同的实施已经满足了qarad的支柱,但特别是qarad的要求并没有得到满足,Gojek为使用PayLater功能设定的条件不符合DSN-MUI fatwa的规定。关键词:PayLater, Gojek,伊斯兰教法。Pinjam memjamam di era millennial ini tidak terbatas dengan tatap muka saja。Munculnya FinTech成员kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan berbagai produknya, salah satu di antaranya adalah credit online。Dengan credit online masyarakat bisa berbelanja sekarang dan bayarya nanti Dengan fitur PayLater。Fitur PayLater banyak digunakan oleh berbagai平台,salah satunya adalah Gojek dengan Gojek PayLater -nya。Gojek PayLater成员pinjaman hingya 50万卢比,- /bulan untuk penguna, yang dapat digunakan untuk bertransaksi paada应用程序Gojek saja dengan memesan berbagai layanannya。Fitur ini dapat digunakan pengguna platform Gojek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek PayLater。sehinga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep pinjam meminjam (qarad) Gojek PayLater telah sesuai dengan syarian Islam, yang akan dianalis dengan menggunakan konsep qarad, dan Fatwa 116/DSN-MUI/IX/2017 tentangang Elektronik Syariah。本文主要研究了我国法律、社会、法律的发展现状,分析了我国法律、社会和技术的发展现状。Berdasarkan hasil分析yang dilakukan dapat dispulkan bahwa pelaksanaan akad qarad ang electronics Gojek PayLater telah memenuhi rukun qarad, tetapi syarat-syarat syarad khusus belum terpenuhi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek untuk penggunaan fitur PayLater belum sesuai dengan kettuan fatwa DSN-MUI。Kata Kunci: PayLater, Gojek, dan Hukum Islam。
Fitur Transaksi Platform Gojek: Paylater dalam Tinjauan Hukum Islam dan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IIX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah
Lending and borrowing in the millennial era are not limited to face to face. The emergence of FinTech makes it easy for people to transact with various products, one of which is online credit. With online credit, people can shop now and pay later with the PayLater feature. The PayLater feature is widely used by various platforms, one of which is Gojek and its PayLater Gojek. Gojek PayLater provides loans of up to IDR 500,000 / month for users which can be used to transact on the Gojek application only by ordering various services. This feature can be used by Gojek platform users in accordance with the provisions set by Gojek PayLater. So this research aims to determine whether the concept of borrowing and borrowing (qarad) Gojek PayLater is in accordance with the Islamic Syariat, which will be analyzed using the concept of qarad, and Fatwa No. 116 /DSN-MUI/IX/2017 About Sharia Electronic Money. The research method used is an empirical study with a socio-legal research approach, and analyzed by inductive descriptive techniques. Based on the results of the analysis carried out, it can be concluded that the implementation of the Gojek PayLater e-money qaradh contract has met the pillars of qarad, but the qarad requirements in particular have not been fulfilled and the conditions set by Gojek for the use of the PayLater feature are not in accordance with the provisions of the DSN-MUI fatwa. Keywords : PayLater , Gojek, and Islamic Law . Pinjam meminjam di era milenial ini tidak terbatas dengan tatap muka saja. Munculnya FinTech memberi kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi dengan berbagai produknya, salah satu di antaranya adalah kredit online . Dengan kredit online masyarakat bisa berbelanja sekarang dan bayarnya nanti dengan fitur PayLater . Fitur PayLater banyak digunakan oleh berbagai platform, salah satunya adalah Gojek dengan Gojek PayLater -nya. Gojek PayLater memberi pinjaman hingga Rp 500.000,- /bulan untuk penguna, yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi Gojek saja dengan memesan berbagai layanannya. Fitur ini dapat digunakan pengguna platform Gojek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek PayLater . Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsep pinjam meminjam ( qarad ) Gojek PayLater telah sesuai dengan Syariat Islam, yang akan dianalisis dengan menggunakan konsep qarad , dan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Motode penelitian yang digunakan adalah studi empiris dengan pendekatan penelitian sosio-legal, dan dianalisis dengan teknik deskriptif induktif. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akad qarad uang elektronik Gojek PayLater telah memenuhi rukun qarad , tetapi syarat-syarat qarad secara khusus belum terpenuhi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Gojek untuk penggunaan fitur PayLater belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Kata Kunci : PayLater , Gojek, dan Hukum Islam.