土地契约制定者的特权登记超出了时间的限制

Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto
{"title":"土地契约制定者的特权登记超出了时间的限制","authors":"Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2564","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian</div><div>hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang</div><div>Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan</div><div>setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13</div><div>ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan</div><div>APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat</div><div>PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.</div><div>Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT</div><div>melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk</div><div>menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak</div><div>Tanggungan?</div><div>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,</div><div>sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.</div><div>Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT</div><div>dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN</div><div>Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang</div><div>melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU\",\"authors\":\"Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v2i2.2564\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian</div><div>hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang</div><div>Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan</div><div>setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13</div><div>ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan</div><div>APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat</div><div>PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.</div><div>Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT</div><div>melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk</div><div>menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak</div><div>Tanggungan?</div><div>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,</div><div>sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.</div><div>Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT</div><div>dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN</div><div>Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang</div><div>melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT</div>\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2564\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2564","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

银行的活动之一是向公众发放贷款。银行将信贷发放给客户,其目的是为其信用安全和法律保障提供担保。土壤是最理想的抵押品。土地作为抵押品,由1996年4号法律提出保障。PPAT的征用,并随后必须登记为第13节(2节)土地所有权的证明,这是法律规定的“最迟的7(7)工作日之后”。但并不是所有人都能遵守这些规则。BPN摄政办公室仍然可以在截止日期前注册。问题是:1)是什么因素导致ppattt的任期延长?2)合法登记的时间限制是如何影响债权人的?3) 1996年《哈卡尼法》第13条(第2条)违反第13条(第2条)的做法如何?方法是规范的司法权,描述性分析研究规范,来源和数据类型是次要的和主要的数据收集技术,文档文档和访谈数据收集技术,定性数据分析技术。研究结果:1)过关税登记延迟的因素有3:BPN、ppatts和面临2的人),这是基于经验和规范的,是基于经验和规范的法律规定的。3) bpn摄政部会努力减少PPAT的违例率,即对PPAT实施制裁并定期进行培训
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU
Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan
kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian
hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan
setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13
ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan
APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat
PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.
Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT
melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak
Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk
menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,
sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi
dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.
Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT
dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak
Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN
Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang
melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信