{"title":"在TRENGGALEK区矿业环境正义斗争中建立社区法律意识","authors":"Taufiq Nugroho, Jasmine Fahira Maulana, Karisma Cakraningrat, Yenny Ratnasari","doi":"10.55681/swarna.v2i7.760","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan mencapai 12.813 hektare. Bupati Trenggalek Nur Arifin pada awalnya mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya alam di Trenggalek. Namun sampai dengan ijin tambang emas terbit tidak ada kejelasan apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Trenggalek dan bagaimana mengatasi dampak kerusakan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Akhirnya muncul konflik dan gelombang penolakan dari masyarakat atas kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan dan sosialisasi atas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat.","PeriodicalId":287922,"journal":{"name":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PERJUANGAN KEADILAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN TRENGGALEK\",\"authors\":\"Taufiq Nugroho, Jasmine Fahira Maulana, Karisma Cakraningrat, Yenny Ratnasari\",\"doi\":\"10.55681/swarna.v2i7.760\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan mencapai 12.813 hektare. Bupati Trenggalek Nur Arifin pada awalnya mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya alam di Trenggalek. Namun sampai dengan ijin tambang emas terbit tidak ada kejelasan apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Trenggalek dan bagaimana mengatasi dampak kerusakan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Akhirnya muncul konflik dan gelombang penolakan dari masyarakat atas kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan dan sosialisasi atas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat.\",\"PeriodicalId\":287922,\"journal\":{\"name\":\"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55681/swarna.v2i7.760\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/swarna.v2i7.760","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
根据印尼能源部(ESDM)的官方数据发布的PT Nusantara矿物资源(SMN),获得了在Trenggalek区进行金矿生产/开发活动的许可。采矿许可证(IUP)编号P2T/ 57/02 /VI/2019对PT SMN有效,为期10年,从2019年6月24日到2029年6月24日,占地面积为12813公顷。Trenggalek Nur Arifin的选区最初支持PT SMN的勘探活动,因为他想了解Trenggalek的自然资源潜力。但是,在开采金矿许可证之前,Trenggalek社区获得了什么好处,以及在采矿活动结束后如何应对环境破坏的影响,目前还不清楚。随着时间的推移,公众对勘探活动的反对和强烈。必须为矿业管理和社会化等权利进行宣传,这些权利必须由矿业公司实现。
MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PERJUANGAN KEADILAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan mencapai 12.813 hektare. Bupati Trenggalek Nur Arifin pada awalnya mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya alam di Trenggalek. Namun sampai dengan ijin tambang emas terbit tidak ada kejelasan apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Trenggalek dan bagaimana mengatasi dampak kerusakan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Akhirnya muncul konflik dan gelombang penolakan dari masyarakat atas kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan dan sosialisasi atas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat.