{"title":"在街道中央环境恶化问题上滥用矿业管理","authors":"Syarifah Rahmatillah, Tasbi Husen","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KECAMATAN KLUET TENGAH\",\"authors\":\"Syarifah Rahmatillah, Tasbi Husen\",\"doi\":\"10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.\",\"PeriodicalId\":424275,\"journal\":{\"name\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"volume\":\"68 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
摘要
中央街道是Kab的街道之一。亚齐南部由13个名子组成,蕴藏着丰富的矿藏,其中包括金矿和铁矿石。至于潜在的黄金储备和开采地点位于三区、两区、萨克、古镇和许多其他村庄。采矿将对环境造成毁灭性的影响。它是在2009年第32条环境管理和保护法案中提出的。本文的问题是,采矿实践和对中央街道街道环境的影响,以及病房Fiqh对中央街道矿业管理的看法。本研究旨在审查fiqh环境对中央街道矿业管理的审查。这类研究是一种定性研究,从口头和书面来源收集数据。来自环境服务中心的口头资料。亚齐,印尼-亚齐环境设施,矿工和社区。资料来源是通过采访获得的。而写作的来源是通过与论文讨论相关的书籍。研究表明,采矿实践对环境的影响通常是负面的,造成土壤和水结构的破坏或河流流动的变化。fiqh法律环境破坏和污染环境的破坏生态系统的平衡是圣地,包括jinayat行为的惩罚可以归类为“jarimah ta 'z syaraīr,因为这些行为是禁止的“伊斯兰教中所载信'an al-A 'raf 56节。作者建议,为了改善采矿实践,必须与当地政府和社区合作,监督位于Kluet中地区的采矿活动,并使环境服务的作用得到更好的优化,从而使采矿工作能够更好地保护环境。
PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KECAMATAN KLUET TENGAH
Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.