{"title":"强制执法执法的强制性受益者贷款,Peer对Peer Lending Fintech非法活动和个人数据保护","authors":"Saida Dita Hanifawati","doi":"10.18196/jphk.v2i2.12181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan peer to peer lending di Indonesia sangat pesat ketika covid 19, hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, yang mana tidak menutup kemungkinan seperti meminjam uang secara online/dalam jaringan. Hal tersebut, memungkinkan adanya tindak kejahatan baru seperti membuat platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/pihak berwenang atau dapat juga disebut ilegal. Banyak masyarakat yang menjadi korban P2P lending ilegal ini dan terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang sudah mengakomodir kejahatan itu, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penelitian hukm ini bersifat normatif dengan mengumpulkan data serta studi dokumen atau literatur dalam jaringan. Terdapat hasil penelitian yang mana platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, yang mana tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Penegakan hukum yang digunakan adalah dengan menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi / pasal 45 (4) jo pasal 27 (4) UU RI No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan perlindungan data pribadi belum menjadi hal yang di lindungi oleh UU/Negara.","PeriodicalId":431385,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi\",\"authors\":\"Saida Dita Hanifawati\",\"doi\":\"10.18196/jphk.v2i2.12181\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan peer to peer lending di Indonesia sangat pesat ketika covid 19, hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, yang mana tidak menutup kemungkinan seperti meminjam uang secara online/dalam jaringan. Hal tersebut, memungkinkan adanya tindak kejahatan baru seperti membuat platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/pihak berwenang atau dapat juga disebut ilegal. Banyak masyarakat yang menjadi korban P2P lending ilegal ini dan terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang sudah mengakomodir kejahatan itu, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penelitian hukm ini bersifat normatif dengan mengumpulkan data serta studi dokumen atau literatur dalam jaringan. Terdapat hasil penelitian yang mana platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, yang mana tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Penegakan hukum yang digunakan adalah dengan menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi / pasal 45 (4) jo pasal 27 (4) UU RI No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan perlindungan data pribadi belum menjadi hal yang di lindungi oleh UU/Negara.\",\"PeriodicalId\":431385,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi
Kegiatan peer to peer lending di Indonesia sangat pesat ketika covid 19, hampir segala kegiatan di alihkan menjadi serba online atau digital, yang mana tidak menutup kemungkinan seperti meminjam uang secara online/dalam jaringan. Hal tersebut, memungkinkan adanya tindak kejahatan baru seperti membuat platform P2P lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/pihak berwenang atau dapat juga disebut ilegal. Banyak masyarakat yang menjadi korban P2P lending ilegal ini dan terlilit hutang dengan bunga yang sangat besar. Penegakan hukum terhadap pembasmian tindak pidana ini masih sangat minim atau belum terlaksana dengan maksimal. Walaupun banyak pasal yang sudah mengakomodir kejahatan itu, tetapi faktanya baru terdapat 2 putusan pidana terkait penyelesaian kasus ini. Penelitian hukm ini bersifat normatif dengan mengumpulkan data serta studi dokumen atau literatur dalam jaringan. Terdapat hasil penelitian yang mana platform P2P lending ilegal setiap tahun meningkat di Indonesia, yang mana tidak secara resmi terdaftar dalam OJK. Penegakan hukum yang digunakan adalah dengan menekankan pada ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi / pasal 45 (4) jo pasal 27 (4) UU RI No. 19 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan perlindungan data pribadi belum menjadi hal yang di lindungi oleh UU/Negara.