{"title":"向船运公司征收所得税:第15条的特别关税变动研究向公众征收关税","authors":"Nanda Wira Sampurna, Sri Murwani Puspasari, Wiradinata Lambok Silaban, Suparna Wijaya","doi":"10.54957/jolas.v2i2.340","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengenaan tarif final terhadap perusahaan pelayaran dengan skema PPh Pasal 15 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam implementasinya, skema tersebut menimbulkan isu di kalangan pengusaha industri pelayaran karena dinilai tidak memberikan aspek keadilan dalam pengenaannya. Selain itu, besaran tarif juga dianggap tidak memberikan kontribusi maksimal dalam menghimpun penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mencari tahu bagaimana aspek keadilan dalam pengenaan tarif PPh Pasal 15, potensi yang dapat diterima negara apabila pengenaan PPh menjadi tarif umum, serta dampak yang mungkin timbul apabila perusahaan pelayaran dikenakan tarif umum. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pengenaan tarif final tidak memenuhi aspek keadilan karena memberatkan arus kas perusahaan yang tetap membayar pajak penghasilan walaupun rugi sehingga diperlukan perubahan skema menjadi tarif umum. Perubahan skema dengan mengenakan tarif umum dapat memberikan potensi penerimaan bagi negara yang lebih besar. Salah satu implikasi yang muncul dari pengenaan tarif umum adalah pengenaan pajak yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi perusahaan serta dapat mendukung pemain baru untuk masuk dalam bisnis jasa pelayaran sehingga secara tidak langsung dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di jasa pelayaran.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Pelayaran: Kajian Perubahan Tarif Khusus Pasal 15 Menjadi Tarif Umum\",\"authors\":\"Nanda Wira Sampurna, Sri Murwani Puspasari, Wiradinata Lambok Silaban, Suparna Wijaya\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v2i2.340\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengenaan tarif final terhadap perusahaan pelayaran dengan skema PPh Pasal 15 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam implementasinya, skema tersebut menimbulkan isu di kalangan pengusaha industri pelayaran karena dinilai tidak memberikan aspek keadilan dalam pengenaannya. Selain itu, besaran tarif juga dianggap tidak memberikan kontribusi maksimal dalam menghimpun penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mencari tahu bagaimana aspek keadilan dalam pengenaan tarif PPh Pasal 15, potensi yang dapat diterima negara apabila pengenaan PPh menjadi tarif umum, serta dampak yang mungkin timbul apabila perusahaan pelayaran dikenakan tarif umum. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pengenaan tarif final tidak memenuhi aspek keadilan karena memberatkan arus kas perusahaan yang tetap membayar pajak penghasilan walaupun rugi sehingga diperlukan perubahan skema menjadi tarif umum. Perubahan skema dengan mengenakan tarif umum dapat memberikan potensi penerimaan bagi negara yang lebih besar. Salah satu implikasi yang muncul dari pengenaan tarif umum adalah pengenaan pajak yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi perusahaan serta dapat mendukung pemain baru untuk masuk dalam bisnis jasa pelayaran sehingga secara tidak langsung dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di jasa pelayaran.\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.340\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.340","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Pelayaran: Kajian Perubahan Tarif Khusus Pasal 15 Menjadi Tarif Umum
Pengenaan tarif final terhadap perusahaan pelayaran dengan skema PPh Pasal 15 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam implementasinya, skema tersebut menimbulkan isu di kalangan pengusaha industri pelayaran karena dinilai tidak memberikan aspek keadilan dalam pengenaannya. Selain itu, besaran tarif juga dianggap tidak memberikan kontribusi maksimal dalam menghimpun penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mencari tahu bagaimana aspek keadilan dalam pengenaan tarif PPh Pasal 15, potensi yang dapat diterima negara apabila pengenaan PPh menjadi tarif umum, serta dampak yang mungkin timbul apabila perusahaan pelayaran dikenakan tarif umum. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pengenaan tarif final tidak memenuhi aspek keadilan karena memberatkan arus kas perusahaan yang tetap membayar pajak penghasilan walaupun rugi sehingga diperlukan perubahan skema menjadi tarif umum. Perubahan skema dengan mengenakan tarif umum dapat memberikan potensi penerimaan bagi negara yang lebih besar. Salah satu implikasi yang muncul dari pengenaan tarif umum adalah pengenaan pajak yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi perusahaan serta dapat mendukung pemain baru untuk masuk dalam bisnis jasa pelayaran sehingga secara tidak langsung dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di jasa pelayaran.