在国家海运中使用法律作为公共政策工具

Kusnan Kusnan
{"title":"在国家海运中使用法律作为公共政策工具","authors":"Kusnan Kusnan","doi":"10.47329/widyapublika.v8i2.648","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai negara maritime dengan 67% wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.000 pulau, memerlukan sebuah regulasi yang baik tentang sistem pengangkutan laut nasional. Untuk terciptanya sistem kelautan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan pengangkutan  kelautan di Indonesia Hukum dapat menjadi sebuah instrument dalam menetapkan kebijakan public dalam pengangkutan laut nasional, karena mengenai pengangkutan nasional tidak diatur dalam Kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No. 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut . Yang menjadi permasalahan adalah 1) bagaimana hukum dapat menjadi instrument kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional dan, 2) apakah model kebijakan public yang digunakan dalam pengangkutan laut nasional ?Untuk menjawab hal tersebut menggunakan  metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjabarkan pola – pola untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Penggunaan hukum sebagai instrumen kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional adalah sebagai payung hukum dari setiap tindakan pemerintah sehubungan dengan pengangkutan laut nasional dengan menerapkan model kebijakan publik kelompok dimana pemerintah menjadi penengah melalui kebijakan yang dikeluarkannya dari berbagai kelompok kepentingan yang menyelenggarakan jasa angkutan laut. Pemerintah perlu menetapkan aturan main guna kepentingan dari masing-masing pelaku usaha dan konsumen.","PeriodicalId":377359,"journal":{"name":"Jurnal Widya Publika","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGGUNAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGANGKUTAN LAUT NASIONAL\",\"authors\":\"Kusnan Kusnan\",\"doi\":\"10.47329/widyapublika.v8i2.648\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia sebagai negara maritime dengan 67% wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.000 pulau, memerlukan sebuah regulasi yang baik tentang sistem pengangkutan laut nasional. Untuk terciptanya sistem kelautan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan pengangkutan  kelautan di Indonesia Hukum dapat menjadi sebuah instrument dalam menetapkan kebijakan public dalam pengangkutan laut nasional, karena mengenai pengangkutan nasional tidak diatur dalam Kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No. 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut . Yang menjadi permasalahan adalah 1) bagaimana hukum dapat menjadi instrument kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional dan, 2) apakah model kebijakan public yang digunakan dalam pengangkutan laut nasional ?Untuk menjawab hal tersebut menggunakan  metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjabarkan pola – pola untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Penggunaan hukum sebagai instrumen kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional adalah sebagai payung hukum dari setiap tindakan pemerintah sehubungan dengan pengangkutan laut nasional dengan menerapkan model kebijakan publik kelompok dimana pemerintah menjadi penengah melalui kebijakan yang dikeluarkannya dari berbagai kelompok kepentingan yang menyelenggarakan jasa angkutan laut. Pemerintah perlu menetapkan aturan main guna kepentingan dari masing-masing pelaku usaha dan konsumen.\",\"PeriodicalId\":377359,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Widya Publika\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Widya Publika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v8i2.648\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Widya Publika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v8i2.648","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚是一个拥有67%岛屿的海上国家,需要对国家海上运输系统进行良好的监管。有利于国家海洋系统的能够满足印尼法律可以成为一个工具的海洋运输国家海洋运输的公共政策制定中,因为书中关于国家运输不受监管的邀请——邀请贸易法律(KUHD),但政府法规中设置(PP) 1988年第17号关于安排和Pengusahaan海上交通。悬而未决的问题是:(1)法律如何成为公共政策工具和国家海洋运输中,2)模型中使用的公共政策是国家海洋运输?要回答它使用描述性研究方法的定性描述——模式模式来理解研究对象所经历的现象。从而获得结论,使用法律作为公共政策工具在国家海洋运输是伞每个政府行为的法律与公共政策和国家海洋运输应用模型组求情通过政府颁布的政策在哪里举行海洋运输的各种利益集团。政府需要为每个企业和消费者的利益制定监管规则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGGUNAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGANGKUTAN LAUT NASIONAL
Indonesia sebagai negara maritime dengan 67% wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.000 pulau, memerlukan sebuah regulasi yang baik tentang sistem pengangkutan laut nasional. Untuk terciptanya sistem kelautan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan pengangkutan  kelautan di Indonesia Hukum dapat menjadi sebuah instrument dalam menetapkan kebijakan public dalam pengangkutan laut nasional, karena mengenai pengangkutan nasional tidak diatur dalam Kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No. 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut . Yang menjadi permasalahan adalah 1) bagaimana hukum dapat menjadi instrument kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional dan, 2) apakah model kebijakan public yang digunakan dalam pengangkutan laut nasional ?Untuk menjawab hal tersebut menggunakan  metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjabarkan pola – pola untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Penggunaan hukum sebagai instrumen kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional adalah sebagai payung hukum dari setiap tindakan pemerintah sehubungan dengan pengangkutan laut nasional dengan menerapkan model kebijakan publik kelompok dimana pemerintah menjadi penengah melalui kebijakan yang dikeluarkannya dari berbagai kelompok kepentingan yang menyelenggarakan jasa angkutan laut. Pemerintah perlu menetapkan aturan main guna kepentingan dari masing-masing pelaku usaha dan konsumen.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信