{"title":"法官考虑对阻止疫情爆发的肇事者实施累积的刑事制裁和罚款措施","authors":"Three One Gulo","doi":"10.56211/rechtsnormen.v1i2.164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.\nRumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms\nJenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"232 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit\",\"authors\":\"Three One Gulo\",\"doi\":\"10.56211/rechtsnormen.v1i2.164\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.\\nRumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms\\nJenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..\\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.\",\"PeriodicalId\":165569,\"journal\":{\"name\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"volume\":\"232 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
由于拒绝丧葬费因疫情而遗体Covid-19这些基本的法律有一些,可以诱捕者拒绝了他的遗体。公式这项研究的问题是如何安排关于重罪妨碍执行应对传染病的传播Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban妨碍刑事处理遗体由于瘟疫Covid-19 (united nations high commissioner for refugees)表示,如何执行刑事制裁的累积和罚款pemidanaan 59号判决- Pid的目的。B PN - 2020年间BmsJenis didasaran的规范性是管辖权,即研究宪法。定性数据进行分析,即一种不取决于数字而是在句子的分析。研究结果表明,重罪妨碍遗体处理由于瘟疫Covid-19设置于1984年被安排在4号法律关于传染病的传播行为的被告可以被章14节(1)2018年第8号法律关于Kekarantinaan健康。妨碍刑事责任处理遗体于瘟疫可见Covid-19元素犯重罪的罪犯。根据案件这葬礼,肇事者拒绝遗体确认Covid-19判刑三(3)个月监禁,并15(十五)天并罚款一系列500.000,00卢比(50万美元)的规定刑事罚款无薪假期替换为(1)个月的监禁。刑事法律法官考虑实施制裁和罚款59号判决中- PID。B PN - 2020年间BMS是被告的行为广泛引起社会动荡的临床流行病Covid-19和被告身上没有发现可以排除刑事责任的理由好pembenar理由和借口。
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit
Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms
Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.