{"title":"由生母在遗产管理中托儿监护权","authors":"Irselin Tasik Lino","doi":"10.24246/alethea.vol4.no2.p131-146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada dasarnya kewenangan peradilan untuk memberikan perwalian terhadap seseorang untuk mewakili anak belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan dan kebaikan anak, yang meliputi hak asuh terhadap anak dan juga harta kekayaannya serta pengelolaan barang anak tersebut. Pada intinya adalah mengenai perwalian anak sudah diatur di dalam KUHPerdata, Undang-undang dan juga KHI. Tanggung jawab hukum seorang wali ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengawasi harta benda keagamaan anak yang berada dibawah perwaliannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tanggung jawab harta benda anak yang berada di bawah perwalian serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya. Jika orang tua dari anak yang belum dewasa tersebut meninggal dunia maka anak akan mendapatkan harta yang diwarisi dari orang tuanya, maka anak itu harus diwakili oleh walinya, maka akibatnya harta peninggalan itu diperoleh seorang anak atas peristiwa warisannya adalah orang tuanya dapat memenuhi rasa keadilan dan hukum kepastian. Mengenai hak asuh, termasuk didalamnya wali yang ditunjuk atau ditunjuk oleh hakim melalui penetapan pengadilan.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"348 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH IBU KANDUNG DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN\",\"authors\":\"Irselin Tasik Lino\",\"doi\":\"10.24246/alethea.vol4.no2.p131-146\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada dasarnya kewenangan peradilan untuk memberikan perwalian terhadap seseorang untuk mewakili anak belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan dan kebaikan anak, yang meliputi hak asuh terhadap anak dan juga harta kekayaannya serta pengelolaan barang anak tersebut. Pada intinya adalah mengenai perwalian anak sudah diatur di dalam KUHPerdata, Undang-undang dan juga KHI. Tanggung jawab hukum seorang wali ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengawasi harta benda keagamaan anak yang berada dibawah perwaliannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tanggung jawab harta benda anak yang berada di bawah perwalian serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya. Jika orang tua dari anak yang belum dewasa tersebut meninggal dunia maka anak akan mendapatkan harta yang diwarisi dari orang tuanya, maka anak itu harus diwakili oleh walinya, maka akibatnya harta peninggalan itu diperoleh seorang anak atas peristiwa warisannya adalah orang tuanya dapat memenuhi rasa keadilan dan hukum kepastian. Mengenai hak asuh, termasuk didalamnya wali yang ditunjuk atau ditunjuk oleh hakim melalui penetapan pengadilan.\",\"PeriodicalId\":332641,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"volume\":\"348 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p131-146\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p131-146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERMOHONAN PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH IBU KANDUNG DALAM PENGELOLAAN HARTA WARISAN
Pada dasarnya kewenangan peradilan untuk memberikan perwalian terhadap seseorang untuk mewakili anak belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan dan kebaikan anak, yang meliputi hak asuh terhadap anak dan juga harta kekayaannya serta pengelolaan barang anak tersebut. Pada intinya adalah mengenai perwalian anak sudah diatur di dalam KUHPerdata, Undang-undang dan juga KHI. Tanggung jawab hukum seorang wali ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengawasi harta benda keagamaan anak yang berada dibawah perwaliannya untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tanggung jawab harta benda anak yang berada di bawah perwalian serta kerugian yang timbul karena kesalahan maupun kelalaiannya. Jika orang tua dari anak yang belum dewasa tersebut meninggal dunia maka anak akan mendapatkan harta yang diwarisi dari orang tuanya, maka anak itu harus diwakili oleh walinya, maka akibatnya harta peninggalan itu diperoleh seorang anak atas peristiwa warisannya adalah orang tuanya dapat memenuhi rasa keadilan dan hukum kepastian. Mengenai hak asuh, termasuk didalamnya wali yang ditunjuk atau ditunjuk oleh hakim melalui penetapan pengadilan.