2002年《版权法》第19号应用的有效性快照

Simona Bustani
{"title":"2002年《版权法》第19号应用的有效性快照","authors":"Simona Bustani","doi":"10.25105/prio.v4i2.378","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di era globalisasi yang berlandaskan pada pasar bebas membawa pengaruh yang cukup besar bagi tatanan kehidupan masyarakat.nPerubahan terjadi di semua aspek kehidupan termasuk aspek hukum. Salah satunya terjadi perubahan UUHC 2002 agar mendukung pasar bebas. Selama ini penerapan  perlindungan hak cipta mengalami berbagai kendala. Oleh karenanya permasalahanya: apakah penerapan UUHC2002 telah cukup efektif dalam melindungi pencipta ataupun pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkannya? Untuk mengkaji efektivitas penerapan suatu UUHC 2002 digunakan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari sub sistem substansi, sub sistem struktur dan sub system budaya hukum. Berkaitan dengan sub sistem substansi mengantisipasi kelemahan UUHC 2002, maka Pemerintah  mengeluarkan RUU Hak Cipta, yang saat ini  sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU Hak Cipta ada beberapa revisi yang dapat meningkatkan efektivitas penerannya, diantaranya pada Pasal 2 RUU Hak Cipta lebih mendalam dalam memaparkan tentang Hak Cipta, selanjutnya telah diatur dalam Pasal 17 RUU Hak Cipta mengenai karya yang tidak dilindungi hak cipta. Selain itu, istilah folklore dalam Pasal 10 ayat 2 UUHC telah diubah dengan istilah ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta. Namun, ruang lingkupnya masih tetap sama. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) RUU Hak Cipta, adanya pengaturan ekspresi budaya tradisional harus mengemban kepentingan masyarakat yang tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Perubahan yang secara signifikatn mengalami perbedaan adalah pada Pasal 67 RUU Hak Cipta mengenai hak pelaku telah diatur secara lebih rinci.Berkaitan dengan sub struktur telah ada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan Tim Nasional untuk menanggulangi Pelanggaran HKI, dalam dalam RUU Hak Cipta juga direncanakan Lembaga Manajeman Kolektif Nasional. Namun, pada sub budaya hukum masih memiliki banyak kendala, karena masyarakat belum mampu menghargai karya cipta orang lain. Budaya hukum masyarakat mengeristal menjadi kesadaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih membutuhkan perjalanan yang panjang. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta membutuhkan peraturan pelaksana undang-undang hak cipta selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya hak cipta melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"213 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Potret Efektivitas Penerapan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta\",\"authors\":\"Simona Bustani\",\"doi\":\"10.25105/prio.v4i2.378\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Di era globalisasi yang berlandaskan pada pasar bebas membawa pengaruh yang cukup besar bagi tatanan kehidupan masyarakat.nPerubahan terjadi di semua aspek kehidupan termasuk aspek hukum. Salah satunya terjadi perubahan UUHC 2002 agar mendukung pasar bebas. Selama ini penerapan  perlindungan hak cipta mengalami berbagai kendala. Oleh karenanya permasalahanya: apakah penerapan UUHC2002 telah cukup efektif dalam melindungi pencipta ataupun pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkannya? Untuk mengkaji efektivitas penerapan suatu UUHC 2002 digunakan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari sub sistem substansi, sub sistem struktur dan sub system budaya hukum. Berkaitan dengan sub sistem substansi mengantisipasi kelemahan UUHC 2002, maka Pemerintah  mengeluarkan RUU Hak Cipta, yang saat ini  sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU Hak Cipta ada beberapa revisi yang dapat meningkatkan efektivitas penerannya, diantaranya pada Pasal 2 RUU Hak Cipta lebih mendalam dalam memaparkan tentang Hak Cipta, selanjutnya telah diatur dalam Pasal 17 RUU Hak Cipta mengenai karya yang tidak dilindungi hak cipta. Selain itu, istilah folklore dalam Pasal 10 ayat 2 UUHC telah diubah dengan istilah ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta. Namun, ruang lingkupnya masih tetap sama. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) RUU Hak Cipta, adanya pengaturan ekspresi budaya tradisional harus mengemban kepentingan masyarakat yang tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Perubahan yang secara signifikatn mengalami perbedaan adalah pada Pasal 67 RUU Hak Cipta mengenai hak pelaku telah diatur secara lebih rinci.Berkaitan dengan sub struktur telah ada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan Tim Nasional untuk menanggulangi Pelanggaran HKI, dalam dalam RUU Hak Cipta juga direncanakan Lembaga Manajeman Kolektif Nasional. Namun, pada sub budaya hukum masih memiliki banyak kendala, karena masyarakat belum mampu menghargai karya cipta orang lain. Budaya hukum masyarakat mengeristal menjadi kesadaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih membutuhkan perjalanan yang panjang. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta membutuhkan peraturan pelaksana undang-undang hak cipta selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya hak cipta melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"213 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.378\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v4i2.378","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在全球化时代对自由市场为基础的社会秩序带来相当大的影响。生活的各个方面都在发生变化,包括法律方面。其中之一是2002年因为支持自由市场而修改UUHC。到目前为止应用版权保护面临障碍。因此permasalahanya:应用UUHC2002是否已经有效地保护创造者或拥有版权作品而产生的?2002年评估应用的有效性有UUHC弗雷德曼的法律体系理论使用子系统组成的潜艇,潜艇的结构和系统的物质文化法律系统。子系统相关物质预测2002年UUHC的弱点,那么政府发布了版权,目前正在讨论的法案在众议院人民。在《版权法案》中,有几次修订可以提高其应用的效力,其中包括《第2条版权法》在阐述版权知识方面的进一步加强。此外,第10章第2节中的民间传说术语UUHC已更改的术语表达传统文化版权法案。然而,范围仍然保持不变。下一章14节(1)和(2)节版权法案,规定必须肩负起传统文化的社会利益表达不能排除适用于社会的价值观。大规模变化的原因在于第67条对侵犯者权利的版权法案被详细安排。关于子结构,知识产权和一个国家团队已经制定了解决HKI侵权问题的计划。然而,在子文化法中仍然有许多障碍,因为社会还不能欣赏他人的发明。社会的法律文化倾向于法律意识。要提高人们对法律的认识,还需要很长一段路要走。因此,为了提高保护版权的有效性,我们需要版权法的执行条例,除了通过社会化和法律教育提高公共法律对版权重要性的认识。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Potret Efektivitas Penerapan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Di era globalisasi yang berlandaskan pada pasar bebas membawa pengaruh yang cukup besar bagi tatanan kehidupan masyarakat.nPerubahan terjadi di semua aspek kehidupan termasuk aspek hukum. Salah satunya terjadi perubahan UUHC 2002 agar mendukung pasar bebas. Selama ini penerapan  perlindungan hak cipta mengalami berbagai kendala. Oleh karenanya permasalahanya: apakah penerapan UUHC2002 telah cukup efektif dalam melindungi pencipta ataupun pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkannya? Untuk mengkaji efektivitas penerapan suatu UUHC 2002 digunakan teori sistem hukum dari Freidman yang terdiri dari sub sistem substansi, sub sistem struktur dan sub system budaya hukum. Berkaitan dengan sub sistem substansi mengantisipasi kelemahan UUHC 2002, maka Pemerintah  mengeluarkan RUU Hak Cipta, yang saat ini  sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU Hak Cipta ada beberapa revisi yang dapat meningkatkan efektivitas penerannya, diantaranya pada Pasal 2 RUU Hak Cipta lebih mendalam dalam memaparkan tentang Hak Cipta, selanjutnya telah diatur dalam Pasal 17 RUU Hak Cipta mengenai karya yang tidak dilindungi hak cipta. Selain itu, istilah folklore dalam Pasal 10 ayat 2 UUHC telah diubah dengan istilah ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta. Namun, ruang lingkupnya masih tetap sama. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) RUU Hak Cipta, adanya pengaturan ekspresi budaya tradisional harus mengemban kepentingan masyarakat yang tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Perubahan yang secara signifikatn mengalami perbedaan adalah pada Pasal 67 RUU Hak Cipta mengenai hak pelaku telah diatur secara lebih rinci.Berkaitan dengan sub struktur telah ada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dan Tim Nasional untuk menanggulangi Pelanggaran HKI, dalam dalam RUU Hak Cipta juga direncanakan Lembaga Manajeman Kolektif Nasional. Namun, pada sub budaya hukum masih memiliki banyak kendala, karena masyarakat belum mampu menghargai karya cipta orang lain. Budaya hukum masyarakat mengeristal menjadi kesadaran hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat masih membutuhkan perjalanan yang panjang. Oleh karenanya, untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak cipta membutuhkan peraturan pelaksana undang-undang hak cipta selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya hak cipta melalui sosialisasi dan pendidikan hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信