Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Siti Marhamah, S. Anggriani
{"title":"童婚豁免:在东爪哇进行法官裁决研究","authors":"Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Siti Marhamah, S. Anggriani","doi":"10.54828/ijsls.2023v2n2.5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkritisi putusan pengadilan yang memberi dispensasi kawin yang terjadi di masa pandemi COVID-19 (Juni 2020 sampai Februari 2021) dengan menggunakan perspektif anak. Metode penelitian pustaka dipilih untuk membedah 19 putusan (12 dokumen pengadilan agama (PA) dan tujuh dokumen pengadilan negeri (PN)) terkait dispensasi kawin di kabupaten Kraksaan dan Sumenep Jawa Timur. Pasangan yang dinikahkan dipilih secara acak dengan salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah umur 18 tahun. Tiga temuan penting dalam studi ini adalah: 1) perspektif kepentingan terbaik anak belum menjadi pertimbangan utama hakim; 2) hakim menempatkan posisi anak perempuan sebagai orang dewasa, membakukan peran gender yang bias, dan mengabaikan pengalaman dan aspirasi anak; dan 3) cara analisis yang tidak tepat dalam mengukur makna kesiapan anak melakukan perkawinan; dan mengabaikan hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan reproduksi, dan tumbuh kembang anak; serta bias budaya menjadikan Putusan Dispensasi Kawin dalam studi ini merupakan putusan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.","PeriodicalId":303766,"journal":{"name":"The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies","volume":"253 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi Putusan Hakim di Jawa Timur\",\"authors\":\"Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, Siti Marhamah, S. Anggriani\",\"doi\":\"10.54828/ijsls.2023v2n2.5\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mengkritisi putusan pengadilan yang memberi dispensasi kawin yang terjadi di masa pandemi COVID-19 (Juni 2020 sampai Februari 2021) dengan menggunakan perspektif anak. Metode penelitian pustaka dipilih untuk membedah 19 putusan (12 dokumen pengadilan agama (PA) dan tujuh dokumen pengadilan negeri (PN)) terkait dispensasi kawin di kabupaten Kraksaan dan Sumenep Jawa Timur. Pasangan yang dinikahkan dipilih secara acak dengan salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah umur 18 tahun. Tiga temuan penting dalam studi ini adalah: 1) perspektif kepentingan terbaik anak belum menjadi pertimbangan utama hakim; 2) hakim menempatkan posisi anak perempuan sebagai orang dewasa, membakukan peran gender yang bias, dan mengabaikan pengalaman dan aspirasi anak; dan 3) cara analisis yang tidak tepat dalam mengukur makna kesiapan anak melakukan perkawinan; dan mengabaikan hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan reproduksi, dan tumbuh kembang anak; serta bias budaya menjadikan Putusan Dispensasi Kawin dalam studi ini merupakan putusan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.\",\"PeriodicalId\":303766,\"journal\":{\"name\":\"The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies\",\"volume\":\"253 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"1900-01-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.5\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54828/ijsls.2023v2n2.5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi Putusan Hakim di Jawa Timur
Artikel ini mengkritisi putusan pengadilan yang memberi dispensasi kawin yang terjadi di masa pandemi COVID-19 (Juni 2020 sampai Februari 2021) dengan menggunakan perspektif anak. Metode penelitian pustaka dipilih untuk membedah 19 putusan (12 dokumen pengadilan agama (PA) dan tujuh dokumen pengadilan negeri (PN)) terkait dispensasi kawin di kabupaten Kraksaan dan Sumenep Jawa Timur. Pasangan yang dinikahkan dipilih secara acak dengan salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah umur 18 tahun. Tiga temuan penting dalam studi ini adalah: 1) perspektif kepentingan terbaik anak belum menjadi pertimbangan utama hakim; 2) hakim menempatkan posisi anak perempuan sebagai orang dewasa, membakukan peran gender yang bias, dan mengabaikan pengalaman dan aspirasi anak; dan 3) cara analisis yang tidak tepat dalam mengukur makna kesiapan anak melakukan perkawinan; dan mengabaikan hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan reproduksi, dan tumbuh kembang anak; serta bias budaya menjadikan Putusan Dispensasi Kawin dalam studi ini merupakan putusan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.