Tarmizi Tarmizi, Jamhuri Jamhuri
{"title":"Membuat Gambar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)","authors":"Tarmizi Tarmizi, Jamhuri Jamhuri","doi":"10.22373/DUSTURIYAH.V9I1.4758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yangmemiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi  juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Dengan demikian, pada dasarnya hadis-hadis seputar taṣwir memiliki illat hukum, namun disamping itu ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam membuat gambar maupun foto. Bila gambar maupun foto itu menyalahi syariat, maka haruslah dilarang untuk membuatnya.Kata Kunci:Gambar dan Hukum Islam","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V9I1.4758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

与ṣkeIslaman研究术语中,这张照片被称为urah, taṣ命名一条街都是画画。学者们对图像的律法存在分歧,不管图片是制作还是拥有它们。约瑟Qarᾱḍ维认为洁净的食物是taṣ身心都是表现形式有阴影。至于taṣ都是画在纸上的,taṣ哪个墙之类的都是没有身体上的阴影,是可以的。而根据Muhammad Ali al -Ṣabuni taṣ徒手画都是被禁止的是模仿生物的生命以及taṣ物理都是有形的和有阴影就是雕像。根据约瑟Qarᾱḍ维见识见识和不洁净绘制的这幅画这取决于物体是否有illat圣训中图片的禁令。Al-Qarᾱḍ维还说,如果对象,可以是照片是清真的,他不是先知圣训中看到的图像。而穆罕默德·阿里(al -Ṣabuni禁止生物的生命完整的生物但让照片不完整的生命和无生命的生物。Al -Ṣabuni也禁止进入图像的摄影图像分类圣训先知,这基于keumuman圣训中关于向制造商和厄运照片。从而,基本上hadis-hadis taṣ各地都有法律illat,但除此之外还有别的事需要考虑在画和照片。如果图片和照片这是违反syariat,那么就必须禁止它。关键词:图像和伊斯兰法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Membuat Gambar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)
Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yangmemiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi  juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Dengan demikian, pada dasarnya hadis-hadis seputar taṣwir memiliki illat hukum, namun disamping itu ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam membuat gambar maupun foto. Bila gambar maupun foto itu menyalahi syariat, maka haruslah dilarang untuk membuatnya.Kata Kunci:Gambar dan Hukum Islam
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信