{"title":"Membuat Gambar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)","authors":"Tarmizi Tarmizi, Jamhuri Jamhuri","doi":"10.22373/DUSTURIYAH.V9I1.4758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yangmemiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Dengan demikian, pada dasarnya hadis-hadis seputar taṣwir memiliki illat hukum, namun disamping itu ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam membuat gambar maupun foto. Bila gambar maupun foto itu menyalahi syariat, maka haruslah dilarang untuk membuatnya.Kata Kunci:Gambar dan Hukum Islam","PeriodicalId":415658,"journal":{"name":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/DUSTURIYAH.V9I1.4758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
与ṣkeIslaman研究术语中,这张照片被称为urah, taṣ命名一条街都是画画。学者们对图像的律法存在分歧,不管图片是制作还是拥有它们。约瑟Qarᾱḍ维认为洁净的食物是taṣ身心都是表现形式有阴影。至于taṣ都是画在纸上的,taṣ哪个墙之类的都是没有身体上的阴影,是可以的。而根据Muhammad Ali al -Ṣabuni taṣ徒手画都是被禁止的是模仿生物的生命以及taṣ物理都是有形的和有阴影就是雕像。根据约瑟Qarᾱḍ维见识见识和不洁净绘制的这幅画这取决于物体是否有illat圣训中图片的禁令。Al-Qarᾱḍ维还说,如果对象,可以是照片是清真的,他不是先知圣训中看到的图像。而穆罕默德·阿里(al -Ṣabuni禁止生物的生命完整的生物但让照片不完整的生命和无生命的生物。Al -Ṣabuni也禁止进入图像的摄影图像分类圣训先知,这基于keumuman圣训中关于向制造商和厄运照片。从而,基本上hadis-hadis taṣ各地都有法律illat,但除此之外还有别的事需要考虑在画和照片。如果图片和照片这是违反syariat,那么就必须禁止它。关键词:图像和伊斯兰法
Membuat Gambar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)
Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yangmemiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Dengan demikian, pada dasarnya hadis-hadis seputar taṣwir memiliki illat hukum, namun disamping itu ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam membuat gambar maupun foto. Bila gambar maupun foto itu menyalahi syariat, maka haruslah dilarang untuk membuatnya.Kata Kunci:Gambar dan Hukum Islam