{"title":"税收知识、税收意识和税收制裁对个人纳税人纳税的影响","authors":"Dewi Nasiroh, Nyimas Wardatul Afiqoh","doi":"10.32815/ristansi.v3i2.1232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh dari data primer, yaitu melalui penyebaran kuesioner dengan menggunakan teknik accidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 orang yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kuesioner diolah dengan menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistics 22 pada nilai signifikansi 5% atau 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan kesadaran perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.","PeriodicalId":321219,"journal":{"name":"RISTANSI: Riset Akuntansi","volume":"119 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI\",\"authors\":\"Dewi Nasiroh, Nyimas Wardatul Afiqoh\",\"doi\":\"10.32815/ristansi.v3i2.1232\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh dari data primer, yaitu melalui penyebaran kuesioner dengan menggunakan teknik accidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 orang yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kuesioner diolah dengan menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistics 22 pada nilai signifikansi 5% atau 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan kesadaran perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.\",\"PeriodicalId\":321219,\"journal\":{\"name\":\"RISTANSI: Riset Akuntansi\",\"volume\":\"119 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RISTANSI: Riset Akuntansi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RISTANSI: Riset Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data diperoleh dari data primer, yaitu melalui penyebaran kuesioner dengan menggunakan teknik accidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 orang yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kuesioner diolah dengan menggunakan aplikasi IBM SPSS Statistics 22 pada nilai signifikansi 5% atau 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan kesadaran perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.