{"title":"国家行政部门在实现清洁政府方面的职能","authors":"Maridjo Maridjo","doi":"10.35973/MALREV.V2I1.2065","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan ( library research ). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten” , pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua , perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":190933,"journal":{"name":"MAGISTRA Law Review","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH\",\"authors\":\"Maridjo Maridjo\",\"doi\":\"10.35973/MALREV.V2I1.2065\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan ( library research ). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten” , pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua , perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.\",\"PeriodicalId\":190933,\"journal\":{\"name\":\"MAGISTRA Law Review\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MAGISTRA Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I1.2065\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAGISTRA Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I1.2065","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan ( library research ). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten” , pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua , perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.