公众对学校区域政策实施的看法,即2018 /2018学年在萨马林达市新学年的招生(PPDB)

Ratih Fenty Anggriani Bintoro
{"title":"公众对学校区域政策实施的看法,即2018 /2018学年在萨马林达市新学年的招生(PPDB)","authors":"Ratih Fenty Anggriani Bintoro","doi":"10.36087/jrp.v1i1.26","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun fenomena yang terjadi saat ini terdapat kesenjangan yang cukup kasat mata karena maraknya sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah yang tentu membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Sekolah unggulan terkesan hanya bisa dinikmati anak-anak dengan kemampuan akademik serta finansial tertentu.  Orang tua murid pun berlomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.  Sehingga dampaknya ada sekolah yang banyak muridnya dan ada sekolah yang kekurangan siswa.  Tentu saja ketidakmerataan ini akan menimbulkan ekses yang tidak baik pada dunia pendidikan nasional. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat.  Dalam Permendikbud tersebut ditetapkan pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.  Dalam sistem zonasi diatur bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah dalam PPDB tingkat SMA Tahun Ajaran 2017/2018  di Kota Samarinda. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui metode penjelasan (explanatory). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan orang tua murid, perwakilan sekolah dan dinas terkait juga didukung oleh studi literatur yang berhubungan dengan kebijakan zonasi sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah menimbulkan gejolak di masyarakat. Waktu sosialisasi yang terbatas, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme PPDB dengan sistem zonasi dan juga standar pendidikan yang masih belum merata merupakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.","PeriodicalId":326504,"journal":{"name":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI SEKOLAH DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SMA TAHUN AJARAN 2017/2018 DI KOTA SAMARINDA\",\"authors\":\"Ratih Fenty Anggriani Bintoro\",\"doi\":\"10.36087/jrp.v1i1.26\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun fenomena yang terjadi saat ini terdapat kesenjangan yang cukup kasat mata karena maraknya sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah yang tentu membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Sekolah unggulan terkesan hanya bisa dinikmati anak-anak dengan kemampuan akademik serta finansial tertentu.  Orang tua murid pun berlomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.  Sehingga dampaknya ada sekolah yang banyak muridnya dan ada sekolah yang kekurangan siswa.  Tentu saja ketidakmerataan ini akan menimbulkan ekses yang tidak baik pada dunia pendidikan nasional. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat.  Dalam Permendikbud tersebut ditetapkan pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.  Dalam sistem zonasi diatur bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah dalam PPDB tingkat SMA Tahun Ajaran 2017/2018  di Kota Samarinda. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui metode penjelasan (explanatory). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan orang tua murid, perwakilan sekolah dan dinas terkait juga didukung oleh studi literatur yang berhubungan dengan kebijakan zonasi sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah menimbulkan gejolak di masyarakat. Waktu sosialisasi yang terbatas, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme PPDB dengan sistem zonasi dan juga standar pendidikan yang masih belum merata merupakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.\",\"PeriodicalId\":326504,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36087/jrp.v1i1.26\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36087/jrp.v1i1.26","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8

摘要

2003年第20条关于Sisdiknas的法律规定,每个公民都有权接受高质量教育。但是目前的现象存在着相当明显的空白,因为政府在几乎每一个地区都设立了带有高质量标签的公立学校,这些学校无疑与其他处于劣势的学校之间的差距太大了。优秀的学校似乎只能享受有一定学术和经济能力的孩子。学生的父母正争相送孩子上一所更好的学校。这影响到很多学生的学校和一些学生短缺的学校。当然,这种不平等将导致国家教育的不完善。对此,政府通过教育与文化部规定,2017年17号政府将新学员接受幼儿园、小学、初中、初中、高中、职业高中或其他同等形式的教育。指令规定了对新学习者的接纳可以采用分区制度。根据区域制度规定,地方政府举办的学校必须在离学校最近的区域半径内接待潜在的学习者,至少占被接受学习者总人数的90%。本研究旨在描述人们在2018 /2018萨林达市的PPDB高中学年实施政策的看法。这种研究通过解释方法使用定性研究。数据收集技术是通过对学生家长、学校代表和相关服务的访谈进行的,并得到与学校分区政策相关的文献研究的支持。研究结果表明,实施学校分区政策在社区中引发了动荡。有限的社会化时间,对区块制度的PPDB机制以及教育标准的不平等缺乏理解,是在这一领域执行的几个障碍。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZONASI SEKOLAH DALAM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TINGKAT SMA TAHUN AJARAN 2017/2018 DI KOTA SAMARINDA
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun fenomena yang terjadi saat ini terdapat kesenjangan yang cukup kasat mata karena maraknya sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah yang tentu membuka jurang kesenjangan yang begitu lebar dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Sekolah unggulan terkesan hanya bisa dinikmati anak-anak dengan kemampuan akademik serta finansial tertentu.  Orang tua murid pun berlomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.  Sehingga dampaknya ada sekolah yang banyak muridnya dan ada sekolah yang kekurangan siswa.  Tentu saja ketidakmerataan ini akan menimbulkan ekses yang tidak baik pada dunia pendidikan nasional. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat.  Dalam Permendikbud tersebut ditetapkan pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.  Dalam sistem zonasi diatur bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah dalam PPDB tingkat SMA Tahun Ajaran 2017/2018  di Kota Samarinda. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui metode penjelasan (explanatory). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan orang tua murid, perwakilan sekolah dan dinas terkait juga didukung oleh studi literatur yang berhubungan dengan kebijakan zonasi sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah menimbulkan gejolak di masyarakat. Waktu sosialisasi yang terbatas, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme PPDB dengan sistem zonasi dan juga standar pendidikan yang masih belum merata merupakan beberapa kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信