1870年至1960年,在印度尼西亚独立后的土地所有权被取消殖民

Slamet Catur Pamungkas
{"title":"1870年至1960年,在印度尼西亚独立后的土地所有权被取消殖民","authors":"Slamet Catur Pamungkas","doi":"10.22515/isnad.v2i2.4854","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. setelah penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia.","PeriodicalId":351942,"journal":{"name":"Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia\",\"authors\":\"Slamet Catur Pamungkas\",\"doi\":\"10.22515/isnad.v2i2.4854\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. setelah penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia.\",\"PeriodicalId\":351942,\"journal\":{\"name\":\"Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/isnad.v2i2.4854\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/isnad.v2i2.4854","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

从殖民时期到殖民后的印尼农业法可以在两个阶段确定,即殖民农业法和国家农业法。殖民时期的农业法在印尼独立之前就已经存在,甚至在新的农业法实施之前还在使用,而国家农业法是1960年印尼政府颁布的农业法律,即UUPA 1960年。19世纪70年代早期这种殖民土地制度的引入使印度尼西亚的土地所有权制度变成了一种二元论制度,其根源是一种与西方耕作法重叠的部落法,这使土著人民服从这两种法律。在印度尼西亚政府宣布基本变革后,主要是通过将国家资产(其中之一是土地)国有化,在其经济资源上实施了重大变革。为了将这些土地资产国有化,印尼政府通过了一项法律,将荷兰种植园国有化。在将土地资产国有化后,印尼政府制定了其最基本的农业法规,以遏制过去的农业法,因为后种族隔离法主要是基于殖民政府的目标,而这些安排仍然对印尼人民的利益造成严重损害。1960年,印度尼西亚民族颁布了一项民族农业法,在正式和物质上都具有国家约束力,新的国家法律为印度尼西亚人民确保了土地法律的合法性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia
Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. setelah penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信