{"title":"最高法院判决第70号P/哼/2013年对甘蔗种植者的影响","authors":"Aji Darmawan, Wahyu Widodo Rodhiyawan","doi":"10.54957/jolas.v1i1.77","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan efektifitas pencabutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang kena pajak tertentu bersifat strategis, implikasinya terhadap petani tebu, dan solusi bagi petani tebu. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk barang hasil pertanian seperti tebu, faktor yang paling berpengaruh terhadap putusan MA Nomor 70 Tahun 2013 adalah proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu dan kebijakan pemerintah. Proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu adalah sistem lelang. Sedangkan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap pertanian tebu adalah Harga Eceran Terendah dan Harga Eceran Tertinggi. Saat barang hasil pertanian masih termasuk dalam BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atas penyerahan produk hasil pertanian tebu PPN dibebaskan. Akan tetapi, ketika barang hasil pertanian dicabut dari BKP tertentu bersifat trategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga menjadi terutang PPN tanpa fasilitas. Dampak yang ditimbulkan, petani harus membebankan PPN sebagai komponen HPP gula. Sedangkan margin keuntungan tidak dapat diubah karena terkendala oleh Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 Terhadap Petani Tebu\",\"authors\":\"Aji Darmawan, Wahyu Widodo Rodhiyawan\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v1i1.77\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan efektifitas pencabutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang kena pajak tertentu bersifat strategis, implikasinya terhadap petani tebu, dan solusi bagi petani tebu. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk barang hasil pertanian seperti tebu, faktor yang paling berpengaruh terhadap putusan MA Nomor 70 Tahun 2013 adalah proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu dan kebijakan pemerintah. Proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu adalah sistem lelang. Sedangkan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap pertanian tebu adalah Harga Eceran Terendah dan Harga Eceran Tertinggi. Saat barang hasil pertanian masih termasuk dalam BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atas penyerahan produk hasil pertanian tebu PPN dibebaskan. Akan tetapi, ketika barang hasil pertanian dicabut dari BKP tertentu bersifat trategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga menjadi terutang PPN tanpa fasilitas. Dampak yang ditimbulkan, petani harus membebankan PPN sebagai komponen HPP gula. Sedangkan margin keuntungan tidak dapat diubah karena terkendala oleh Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.77\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.77","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 Terhadap Petani Tebu
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan efektifitas pencabutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang kena pajak tertentu bersifat strategis, implikasinya terhadap petani tebu, dan solusi bagi petani tebu. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk barang hasil pertanian seperti tebu, faktor yang paling berpengaruh terhadap putusan MA Nomor 70 Tahun 2013 adalah proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu dan kebijakan pemerintah. Proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu adalah sistem lelang. Sedangkan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap pertanian tebu adalah Harga Eceran Terendah dan Harga Eceran Tertinggi. Saat barang hasil pertanian masih termasuk dalam BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atas penyerahan produk hasil pertanian tebu PPN dibebaskan. Akan tetapi, ketika barang hasil pertanian dicabut dari BKP tertentu bersifat trategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga menjadi terutang PPN tanpa fasilitas. Dampak yang ditimbulkan, petani harus membebankan PPN sebagai komponen HPP gula. Sedangkan margin keuntungan tidak dapat diubah karena terkendala oleh Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.