{"title":"SISTEM SYARIAH DALAM SOROTAN","authors":"Safwan Safwan","doi":"10.52490/at-tijarah.v1i1.712","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"In fact, a proper understanding of sharia is a goal while fiqh is the path used to get to that goal. Sharia can also be understood as God's message sent to mankind through the intermediaries of the Prophets, while fiqh is the result of the understanding and interpretation of a mujtahid of the message so that the results of that interpretation allow true and possible to be wrong. The standard for assessing whether a legal decision is sharia compliant or not, in fact the main consideration is whether the law really contains elements of justice, benefit, mercy, wisdom, and other noble values. Sharia appraisers and not actually not located on the label or claim, but rather is the substance. Comparison of positive law and sharia law in this case is related to the execution of fiduciary guarantees, apparently positive law is no less Islamic than the law which is said to be more sharia. Evidently, the execution of fiduciary guarantees when the customer defaults turns out to be more beneficial decision made by positive law than sharia law which in this case is represented by the decision of the DSN-MUI Fatwa, and there are many other examples that we might find. \nKeyword: Sharia, Fiqh, Positive and Sharia law, Fiduciary Guarantee, DSN-MUI Fatwa. \n \nAbstrak \nSebenarnya, pemahaman yang tepat tentang syariah merupakan sebuah tujuan sedangkan fikih merupakan jalan yang digunakan untuk bisa sampai kepada tujuan tersebut. Syariah juga dapat dipahami sebagai pesan Tuhan yang diturunkan kepada umat manusia melalui perantara para Nabi, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman dan penafsiran seorang mujtahid terhadap pesan tersebut sehingga hasil penafsiran tersebut memungkinkan benar dan memungkinkah salah. Standar untuk menilai apakah suatu keputusan hukum itu sesuai syariah ataukah tidak, sebenarnya pertimbangan utamanya adalah apakah hukum tersebut memang benar-benar memuat unsur keadilan, maslahat, rahmat, hikmah, dan nilai-nilai luhur lainnya. Penilai syariah dan bukan sebenarnya tidak terletak pada label atau klaim, melainkan adalah substansi. Perbandingan hukum positif dan hukum syariah dalam hal ini adalah berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia ternyata hukum positif tidak kalah Islami dengan hukum yang dikatakan lebih syariah. Terbukti, eksekusi jaminan fidusia tatkala nasabah terjadi wanprestasi ternyata lebih maslahat keputusan yang ditetapkan oleh hukum hukum positif dari pada hukum syariah yang dalam hal ini diwakili oleh keputusan Fatwa DSN-MUI, dan masih banyak contoh lain yang mungkin dapat kita temukan. \nKata kunci: Syariah, Fiqh, Positif dan Hukum Syariah, Jaminan Fidusia, Fatwa DSN-MUI","PeriodicalId":354867,"journal":{"name":"AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v1i1.712","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
事实上,正确理解伊斯兰教法是一个目标,而fiqh是实现这一目标的途径。伊斯兰教法也可以被理解为上帝通过先知传递给人类的信息,而fiqh是圣战者对信息的理解和解释的结果,因此这种解释的结果允许真实和可能是错误的。评估一项法律决定是否符合伊斯兰教法的标准,实际上主要考虑的是法律是否真正包含正义、利益、仁慈、智慧和其他高尚价值的要素。伊斯兰教的评价者实际上并不是定位在标签或主张上,而是实质。在这种情况下,成文法和伊斯兰教法的比较与信托担保的执行有关,显然成文法并不比据说更伊斯兰教法的法律更伊斯兰化。显然,当客户违约时,执行信托担保被证明是由成文法做出的比伊斯兰教法更有利的决定,在这种情况下,由DSN-MUI Fatwa的决定所代表的伊斯兰教法,我们可以找到许多其他的例子。关键词:伊斯兰教法,伊斯兰教法,积极和伊斯兰教法,信义保证,DSN-MUI法特瓦。【摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】【中文摘要】伊斯兰教的首领是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长,族长是族长。标准untuk menilai apakah suatu keputusan hukum tu sesuai syariah ataukah tidak, sebenarya pertimbangan utamanya adalah apakah hukum tersebut memang benar-benar memusur keadilan, maslahat, rahmat, hikmah, dan nilai-nilai luhur lainnya。Penilai syariah dan bukan sebenarnya tidak terletak pada label atau claim, melainkan adalah substance。我是说,我的祖国是伊斯兰教,我的祖国是伊斯兰教,我的祖国是伊斯兰教,我的祖国是伊斯兰教,我的祖国是伊斯兰教。我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说,我在这里是说。Kata kunci:伊斯兰教,Fiqh, Positif dan Hukum伊斯兰教,Jaminan Fidusia, Fatwa DSN-MUI
In fact, a proper understanding of sharia is a goal while fiqh is the path used to get to that goal. Sharia can also be understood as God's message sent to mankind through the intermediaries of the Prophets, while fiqh is the result of the understanding and interpretation of a mujtahid of the message so that the results of that interpretation allow true and possible to be wrong. The standard for assessing whether a legal decision is sharia compliant or not, in fact the main consideration is whether the law really contains elements of justice, benefit, mercy, wisdom, and other noble values. Sharia appraisers and not actually not located on the label or claim, but rather is the substance. Comparison of positive law and sharia law in this case is related to the execution of fiduciary guarantees, apparently positive law is no less Islamic than the law which is said to be more sharia. Evidently, the execution of fiduciary guarantees when the customer defaults turns out to be more beneficial decision made by positive law than sharia law which in this case is represented by the decision of the DSN-MUI Fatwa, and there are many other examples that we might find.
Keyword: Sharia, Fiqh, Positive and Sharia law, Fiduciary Guarantee, DSN-MUI Fatwa.
Abstrak
Sebenarnya, pemahaman yang tepat tentang syariah merupakan sebuah tujuan sedangkan fikih merupakan jalan yang digunakan untuk bisa sampai kepada tujuan tersebut. Syariah juga dapat dipahami sebagai pesan Tuhan yang diturunkan kepada umat manusia melalui perantara para Nabi, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman dan penafsiran seorang mujtahid terhadap pesan tersebut sehingga hasil penafsiran tersebut memungkinkan benar dan memungkinkah salah. Standar untuk menilai apakah suatu keputusan hukum itu sesuai syariah ataukah tidak, sebenarnya pertimbangan utamanya adalah apakah hukum tersebut memang benar-benar memuat unsur keadilan, maslahat, rahmat, hikmah, dan nilai-nilai luhur lainnya. Penilai syariah dan bukan sebenarnya tidak terletak pada label atau klaim, melainkan adalah substansi. Perbandingan hukum positif dan hukum syariah dalam hal ini adalah berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia ternyata hukum positif tidak kalah Islami dengan hukum yang dikatakan lebih syariah. Terbukti, eksekusi jaminan fidusia tatkala nasabah terjadi wanprestasi ternyata lebih maslahat keputusan yang ditetapkan oleh hukum hukum positif dari pada hukum syariah yang dalam hal ini diwakili oleh keputusan Fatwa DSN-MUI, dan masih banyak contoh lain yang mungkin dapat kita temukan.
Kata kunci: Syariah, Fiqh, Positif dan Hukum Syariah, Jaminan Fidusia, Fatwa DSN-MUI