{"title":"由反腐败委员会取消抵押品赎回权","authors":"Gokma Toni Parlindungan S","doi":"10.36441/supremasi.v1i1.156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih belum tertutupi dan keresahan masyarakat masih tinggi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di Indonesia. Korupsi sering disebut extra ordinary crime, sering kali tindak pidana korupsi ini diidentikkan dengan white collar crime yaitu suatu perbuatan (tidak berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilalaikan oleh badan hukum. Untuk pengembalian aset negara akibat korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang eksekusi barang rampasan kasus rasuah. Mayoritas aset yang dilelang berupa kendaraan. Bahkan, sebagian masuk golongan mobil mewah senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total ada 22 aset yang masuk daftar lelang oleh KPK. Persoalan asset recovery untuk meminimalkan kerugian negara merupakan merupakan faktor yang tak kalah penting dari upaya pemberantasan korupsi di samping memvonis pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Langkah untuk meminimalkan kerugian negara tersebut di samping harus dilakukan sejak awal penganan perkara dengan pembekuan dan penyitaan, juga mutlak dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain di mana hasil kejahatan (proceeds of crime) berada","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI\",\"authors\":\"Gokma Toni Parlindungan S\",\"doi\":\"10.36441/supremasi.v1i1.156\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih belum tertutupi dan keresahan masyarakat masih tinggi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di Indonesia. Korupsi sering disebut extra ordinary crime, sering kali tindak pidana korupsi ini diidentikkan dengan white collar crime yaitu suatu perbuatan (tidak berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilalaikan oleh badan hukum. Untuk pengembalian aset negara akibat korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang eksekusi barang rampasan kasus rasuah. Mayoritas aset yang dilelang berupa kendaraan. Bahkan, sebagian masuk golongan mobil mewah senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total ada 22 aset yang masuk daftar lelang oleh KPK. Persoalan asset recovery untuk meminimalkan kerugian negara merupakan merupakan faktor yang tak kalah penting dari upaya pemberantasan korupsi di samping memvonis pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Langkah untuk meminimalkan kerugian negara tersebut di samping harus dilakukan sejak awal penganan perkara dengan pembekuan dan penyitaan, juga mutlak dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain di mana hasil kejahatan (proceeds of crime) berada\",\"PeriodicalId\":186038,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI Jurnal Hukum\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.156\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih belum tertutupi dan keresahan masyarakat masih tinggi terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di Indonesia. Korupsi sering disebut extra ordinary crime, sering kali tindak pidana korupsi ini diidentikkan dengan white collar crime yaitu suatu perbuatan (tidak berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilalaikan oleh badan hukum. Untuk pengembalian aset negara akibat korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang eksekusi barang rampasan kasus rasuah. Mayoritas aset yang dilelang berupa kendaraan. Bahkan, sebagian masuk golongan mobil mewah senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total ada 22 aset yang masuk daftar lelang oleh KPK. Persoalan asset recovery untuk meminimalkan kerugian negara merupakan merupakan faktor yang tak kalah penting dari upaya pemberantasan korupsi di samping memvonis pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Langkah untuk meminimalkan kerugian negara tersebut di samping harus dilakukan sejak awal penganan perkara dengan pembekuan dan penyitaan, juga mutlak dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain di mana hasil kejahatan (proceeds of crime) berada