{"title":"1945年至1955年,日惹专政民主化","authors":"Moch. Asichin, Yety Rochwulaningsih","doi":"10.14710/IHIS.V2I1.2879","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran dan analisis bagaimana perkembangan demokratisasi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan komitmen dan hasil usaha yang sistematis dan terstruktur dari pihak penguasa Kraton Yogyakarta yang mestinya bercorak otokratis. Dengan metode sejarah kritis, kajian ini mengidentifikasi bahwa demokratisasi pemerintahan Kraton Yogyakarta dilakukan oleh Sultan HB IX setelah dinobatkan sebagai penguasa kraton Yogyakarta menggantikan Sultan HB VIII. Dengan jabatan sebagai Koo, HB IX menyusun rancangan bentuk pemerintahan yang demokratis dengan melibatkan peran rakyat dalam pengambilan keputusan dan konsep itu dapat direalisasikan di DIY ketika Sultan HB IX dan Paku Alam secara resmi ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demokratisasi pemerintahan ditunkukkan dari Maklumat No. 14 Daerah Istimewa Negara RI (Kasultanan dan Paku Alam) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan dan Majelis Permusyawaratan Desa yang bersama-sama dengan Dewan Pemerintah menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga pada masa pasca revolusi, melalui Pemilu lokal dibentuk DPRD dan DPD.","PeriodicalId":354974,"journal":{"name":"Indonesian Historical Studies","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955\",\"authors\":\"Moch. Asichin, Yety Rochwulaningsih\",\"doi\":\"10.14710/IHIS.V2I1.2879\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran dan analisis bagaimana perkembangan demokratisasi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan komitmen dan hasil usaha yang sistematis dan terstruktur dari pihak penguasa Kraton Yogyakarta yang mestinya bercorak otokratis. Dengan metode sejarah kritis, kajian ini mengidentifikasi bahwa demokratisasi pemerintahan Kraton Yogyakarta dilakukan oleh Sultan HB IX setelah dinobatkan sebagai penguasa kraton Yogyakarta menggantikan Sultan HB VIII. Dengan jabatan sebagai Koo, HB IX menyusun rancangan bentuk pemerintahan yang demokratis dengan melibatkan peran rakyat dalam pengambilan keputusan dan konsep itu dapat direalisasikan di DIY ketika Sultan HB IX dan Paku Alam secara resmi ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demokratisasi pemerintahan ditunkukkan dari Maklumat No. 14 Daerah Istimewa Negara RI (Kasultanan dan Paku Alam) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan dan Majelis Permusyawaratan Desa yang bersama-sama dengan Dewan Pemerintah menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga pada masa pasca revolusi, melalui Pemilu lokal dibentuk DPRD dan DPD.\",\"PeriodicalId\":354974,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Historical Studies\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Historical Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14710/IHIS.V2I1.2879\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Historical Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/IHIS.V2I1.2879","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkembangan Demokratisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, 1945–1955
Tulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran dan analisis bagaimana perkembangan demokratisasi pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan komitmen dan hasil usaha yang sistematis dan terstruktur dari pihak penguasa Kraton Yogyakarta yang mestinya bercorak otokratis. Dengan metode sejarah kritis, kajian ini mengidentifikasi bahwa demokratisasi pemerintahan Kraton Yogyakarta dilakukan oleh Sultan HB IX setelah dinobatkan sebagai penguasa kraton Yogyakarta menggantikan Sultan HB VIII. Dengan jabatan sebagai Koo, HB IX menyusun rancangan bentuk pemerintahan yang demokratis dengan melibatkan peran rakyat dalam pengambilan keputusan dan konsep itu dapat direalisasikan di DIY ketika Sultan HB IX dan Paku Alam secara resmi ditetapkan oleh pemerintah RI sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Demokratisasi pemerintahan ditunkukkan dari Maklumat No. 14 Daerah Istimewa Negara RI (Kasultanan dan Paku Alam) tentang Dewan Perwakilan Rakyat Kelurahan dan Majelis Permusyawaratan Desa yang bersama-sama dengan Dewan Pemerintah menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga pada masa pasca revolusi, melalui Pemilu lokal dibentuk DPRD dan DPD.