{"title":"重建刑法第44条刑法和刑法制度","authors":"Dyah Irawati","doi":"10.25105/prio.v2i2.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Rekonstruksi Pasal 44 KUHP dan VeRP dalam Sistem Peradilan Pidana\",\"authors\":\"Dyah Irawati\",\"doi\":\"10.25105/prio.v2i2.327\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"91 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-05-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.327\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v2i2.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Rekonstruksi Pasal 44 KUHP dan VeRP dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat sering dikejutkan berbagai peristiwa tindakan manusia yang nampak sangat kejam, keji, sadis, bahkan sulit untuk diterima nalar manusia. Masyarakat beranggapan pelaku tindak pidana tersebut adalah orang “gila”. Untuk menentukan hubungan kausalitas kondisi kejiwaan seorang pelaku dan tindak pidana, secara tepat hanya dilakukan melalui pemeriksaan klinis dokter ahli jiwa/ psikiater. Hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa/ psikiater dituangkan dalam bentuk Visum et Repertum Psichiatrycum (VeRP), VeRP dapat digunakan sebagai alat bukti surat, namun jika hakim merasa kurang jelas dengan VeRP, maka hakim dapat memanggil psikiater sebagai saksi ahli. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana adalah wewenang hakim, namun demikian psikiater dapat membantu hakim dalam memberikan putusan yang tepat dan berkeadilan. Diharapkan VeRP dapat digunakan sejak awal proses sistem peradilan pidana berjalan. Pasal 44 KUHP belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur kondisi kejiwaan pelaku yang kurang mampu bertanggungjawab. Dalam tulisan ini dibahas mengenai rekonstruksi Pasal 44 KUHP dengan mengacu pada Konsep KUHP Baru.