{"title":"谴责和强迫信对马卡萨西部主要服务机构(KPP)补缴税款的影响","authors":"Andi Patiware Azaab, Andi Arif Hidayatullah","doi":"10.47221/tangible.v3i2.9","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Upaya-upaya penagihan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah dengan cara memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak membayar hutang pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran dan penerbitan surat paksa terhadap wajib pajak yang tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah diberikan surat teguran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Populasinya adalah jumlah surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan serta jumlah pembayaran atas tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat selama 36 bulan terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2017, sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh dimana seluruh populasi dijadikan sampel. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pembayaran Tunggakan pajak.","PeriodicalId":108641,"journal":{"name":"Tangible Journal","volume":"4 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pengaruh Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat\",\"authors\":\"Andi Patiware Azaab, Andi Arif Hidayatullah\",\"doi\":\"10.47221/tangible.v3i2.9\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Upaya-upaya penagihan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah dengan cara memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak membayar hutang pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran dan penerbitan surat paksa terhadap wajib pajak yang tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah diberikan surat teguran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Populasinya adalah jumlah surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan serta jumlah pembayaran atas tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat selama 36 bulan terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2017, sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh dimana seluruh populasi dijadikan sampel. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pembayaran Tunggakan pajak.\",\"PeriodicalId\":108641,\"journal\":{\"name\":\"Tangible Journal\",\"volume\":\"4 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Tangible Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47221/tangible.v3i2.9\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tangible Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47221/tangible.v3i2.9","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaruh Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat
Upaya-upaya penagihan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah dengan cara memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak membayar hutang pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran dan penerbitan surat paksa terhadap wajib pajak yang tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah diberikan surat teguran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Populasinya adalah jumlah surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan serta jumlah pembayaran atas tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat selama 36 bulan terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2017, sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh dimana seluruh populasi dijadikan sampel. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pembayaran Tunggakan pajak.