{"title":"从2021年的政府法规和拨款规定的角度来看,环境协议的动态","authors":"Hefni Effendi, Mursalin Mursalin, Rais Sonaji","doi":"10.36813/jplb.5.3.759-787","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mengingat munculnya beberapa peraturan baru di bidang lingkungan hidup, maka para pemangku kepentingan (stakeholder) perlu memahami dengan baik regulasi tersebut. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang beberapa nomenklatur baru serta mekanisme penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan lingkungan yang tertera pada sejumlah regulasi baru. Terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021 mengharuskan diterbitkan beberapa PerMenLHK baru. Terdapat beberapa persyaratan baru yang wajib dipenuhi dalam pengajuan permohonan persetujuan lingkungan, yakni: Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan, Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan, Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha/kegiatan dengan rencana tata ruang. Proses penilaian dokumen lingkungan juga mengalami beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan regulasi baru tersebut. Kewenangan penilaian dokumen lingkungan hidup didasarkan atas kewenangan penerbitan perizinan berusaha serta dibentuknya Tim Uji Kelayakan (TUK) yang menggantikan peran Komisi Penilai Amdal (KPA).","PeriodicalId":228419,"journal":{"name":"Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management)","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika persetujuan lingkungan dalam perspektif Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 dan peraturan turunannya\",\"authors\":\"Hefni Effendi, Mursalin Mursalin, Rais Sonaji\",\"doi\":\"10.36813/jplb.5.3.759-787\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mengingat munculnya beberapa peraturan baru di bidang lingkungan hidup, maka para pemangku kepentingan (stakeholder) perlu memahami dengan baik regulasi tersebut. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang beberapa nomenklatur baru serta mekanisme penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan lingkungan yang tertera pada sejumlah regulasi baru. Terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021 mengharuskan diterbitkan beberapa PerMenLHK baru. Terdapat beberapa persyaratan baru yang wajib dipenuhi dalam pengajuan permohonan persetujuan lingkungan, yakni: Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan, Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan, Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha/kegiatan dengan rencana tata ruang. Proses penilaian dokumen lingkungan juga mengalami beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan regulasi baru tersebut. Kewenangan penilaian dokumen lingkungan hidup didasarkan atas kewenangan penerbitan perizinan berusaha serta dibentuknya Tim Uji Kelayakan (TUK) yang menggantikan peran Komisi Penilai Amdal (KPA).\",\"PeriodicalId\":228419,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management)\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36813/jplb.5.3.759-787\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (Journal of Environmental Sustainability Management)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36813/jplb.5.3.759-787","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dinamika persetujuan lingkungan dalam perspektif Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 dan peraturan turunannya
Mengingat munculnya beberapa peraturan baru di bidang lingkungan hidup, maka para pemangku kepentingan (stakeholder) perlu memahami dengan baik regulasi tersebut. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis tentang beberapa nomenklatur baru serta mekanisme penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup untuk mendapatkan persetujuan lingkungan yang tertera pada sejumlah regulasi baru. Terbitnya PP Nomor 22 tahun 2021 mengharuskan diterbitkan beberapa PerMenLHK baru. Terdapat beberapa persyaratan baru yang wajib dipenuhi dalam pengajuan permohonan persetujuan lingkungan, yakni: Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan, Persetujuan Teknis (Pertek), Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan, Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha/kegiatan dengan rencana tata ruang. Proses penilaian dokumen lingkungan juga mengalami beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan regulasi baru tersebut. Kewenangan penilaian dokumen lingkungan hidup didasarkan atas kewenangan penerbitan perizinan berusaha serta dibentuknya Tim Uji Kelayakan (TUK) yang menggantikan peran Komisi Penilai Amdal (KPA).