{"title":"保护克拉滕区休闲产品工业设计的法律保护","authors":"A. Putri, Inayah Inayah","doi":"10.53017/ujmr.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan terhadap kebudayaan tradisional berperan baik guna memberikan dukungan kepada masyarakat dalam melestarikan tradisi termasuk dalam karya bidang desain industri produk lurik. Permasalahan pendesain lurik di Indonesia antara lain adalah belum terciptanya iklim usaha yang sepenuhnya memberikan perlindungan hukum. Tidak menutup kemungkinan terjadinya sikap apatis terhadap persepsi ketentuan hukum, sebab yang terjadi saat ini dimana masyarakat bersangkutan berpandangan untuk bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian terhadap efektifitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroprasi di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang sifatnya memberikan gambaran yang sistematis dan menyeluruh tentang perlindungan hukum desain industri produk lurik di Kabupaten Klaten serta tingkat kesadaran hukum para pendesain lurik di Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menyebutkan bahwa upaya perlindungan hukum desain industri produk lurik di Klaten cukup bagus, namun terkait perlindungan hukum terhadap lurik sebagai warisan budaya belum ada undang-undang yang mengaturnya. Tingkat kesadaran hukum pendesain lurik di Klaten terbilang masih rendah, karena pendesain masih enggan melakukan pendaftaran desain industri. Aspek kreasi, perlindungan hukum, managemen dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam bidang desain industri dapat membentuk suatu ekosistem kekayaan intelektual dengan bertujuan kekayaan intelektual dapat berbicara dalam konteks ekonomi dan sosial, serta tercipta korelasi antara tujuan ekonomi, prioritas pembangunan, sumber daya negara yang berbasis pada kesejahteraan dengan pemanfaatan kekayaan intelektual terutama dalam bidang desain industri produk lurik.","PeriodicalId":348440,"journal":{"name":"Urecol Journal. Part G: Multidisciplinary Research","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri Produk Lurik di Kabupaten Klaten\",\"authors\":\"A. Putri, Inayah Inayah\",\"doi\":\"10.53017/ujmr.19\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan terhadap kebudayaan tradisional berperan baik guna memberikan dukungan kepada masyarakat dalam melestarikan tradisi termasuk dalam karya bidang desain industri produk lurik. Permasalahan pendesain lurik di Indonesia antara lain adalah belum terciptanya iklim usaha yang sepenuhnya memberikan perlindungan hukum. Tidak menutup kemungkinan terjadinya sikap apatis terhadap persepsi ketentuan hukum, sebab yang terjadi saat ini dimana masyarakat bersangkutan berpandangan untuk bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian terhadap efektifitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroprasi di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang sifatnya memberikan gambaran yang sistematis dan menyeluruh tentang perlindungan hukum desain industri produk lurik di Kabupaten Klaten serta tingkat kesadaran hukum para pendesain lurik di Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menyebutkan bahwa upaya perlindungan hukum desain industri produk lurik di Klaten cukup bagus, namun terkait perlindungan hukum terhadap lurik sebagai warisan budaya belum ada undang-undang yang mengaturnya. Tingkat kesadaran hukum pendesain lurik di Klaten terbilang masih rendah, karena pendesain masih enggan melakukan pendaftaran desain industri. Aspek kreasi, perlindungan hukum, managemen dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam bidang desain industri dapat membentuk suatu ekosistem kekayaan intelektual dengan bertujuan kekayaan intelektual dapat berbicara dalam konteks ekonomi dan sosial, serta tercipta korelasi antara tujuan ekonomi, prioritas pembangunan, sumber daya negara yang berbasis pada kesejahteraan dengan pemanfaatan kekayaan intelektual terutama dalam bidang desain industri produk lurik.\",\"PeriodicalId\":348440,\"journal\":{\"name\":\"Urecol Journal. Part G: Multidisciplinary Research\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Urecol Journal. Part G: Multidisciplinary Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53017/ujmr.19\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Urecol Journal. Part G: Multidisciplinary Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53017/ujmr.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri Produk Lurik di Kabupaten Klaten
Perlindungan terhadap kebudayaan tradisional berperan baik guna memberikan dukungan kepada masyarakat dalam melestarikan tradisi termasuk dalam karya bidang desain industri produk lurik. Permasalahan pendesain lurik di Indonesia antara lain adalah belum terciptanya iklim usaha yang sepenuhnya memberikan perlindungan hukum. Tidak menutup kemungkinan terjadinya sikap apatis terhadap persepsi ketentuan hukum, sebab yang terjadi saat ini dimana masyarakat bersangkutan berpandangan untuk bagaimana memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian terhadap efektifitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroprasi di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang sifatnya memberikan gambaran yang sistematis dan menyeluruh tentang perlindungan hukum desain industri produk lurik di Kabupaten Klaten serta tingkat kesadaran hukum para pendesain lurik di Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menyebutkan bahwa upaya perlindungan hukum desain industri produk lurik di Klaten cukup bagus, namun terkait perlindungan hukum terhadap lurik sebagai warisan budaya belum ada undang-undang yang mengaturnya. Tingkat kesadaran hukum pendesain lurik di Klaten terbilang masih rendah, karena pendesain masih enggan melakukan pendaftaran desain industri. Aspek kreasi, perlindungan hukum, managemen dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam bidang desain industri dapat membentuk suatu ekosistem kekayaan intelektual dengan bertujuan kekayaan intelektual dapat berbicara dalam konteks ekonomi dan sosial, serta tercipta korelasi antara tujuan ekonomi, prioritas pembangunan, sumber daya negara yang berbasis pada kesejahteraan dengan pemanfaatan kekayaan intelektual terutama dalam bidang desain industri produk lurik.