妇女领导委员会成员的充电不一致

A. Latif, I. Cahyani
{"title":"妇女领导委员会成员的充电不一致","authors":"A. Latif, I. Cahyani","doi":"10.21107/il.v2i2.12675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh  perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD.  berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014?  Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.","PeriodicalId":407285,"journal":{"name":"INICIO LEGIS","volume":"25 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa\",\"authors\":\"A. Latif, I. Cahyani\",\"doi\":\"10.21107/il.v2i2.12675\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh  perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD.  berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014?  Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.\",\"PeriodicalId\":407285,\"journal\":{\"name\":\"INICIO LEGIS\",\"volume\":\"25 6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"INICIO LEGIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12675\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INICIO LEGIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

ABSTRAKKetertwakilan充电中的女人四肢permusyawaratan村6号法案(警方)安排在2014年的村庄即dipasal 56第1节,充电警方做民选成员除了执行规则就是PP 2014年43号充电也已经加强了即dipasal 72第1节警方成员pelaksaannya以民主的方式是通过无论是直接,草药和保持代表人民的主权。发生不一致meteri permendagri 110号2016年里正是dipasal负载的警方成员指出,充电8当火车3 keterwakialn pemilihanya由妇女有选举权的事情却不符合上面的法案指出,民主的概念用在我们充电我们警方。根据上述明确的法律问题,本研究将探讨BPD的会员资格是否符合民主理念?那么,2016年第110条拨款是否真的违反了该法案2014年第6条和2014年第43条PP ?这项研究是一种规范研究,具有法律方法、旧概念和历史方法。这项研究的结果表明;章里所得到的8节(3)2016年Permendagri 110号码,这是不相容的,不能反映的写照在pemilihanya民主制度,因为在那个真正的民主的政治制度,他的当今社会,无论男孩还是女孩好政治决策中有平等的权利无论是直接还是代表。她们被认为是国内的中产阶级,而男人被安置在公共部门,因此,如果妇女在BPD选举中所代表的地位只属于女性,则不太可能仅仅由女性来代表。关键词:不一致,妇女代表,乡村委员会。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAKKetertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam  UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh  perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD.  berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014?  Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信