出版SPDP刑事调查的问题,以认定某人为嫌疑犯

Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono
{"title":"出版SPDP刑事调查的问题,以认定某人为嫌疑犯","authors":"Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1)  Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"262 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM PENERBITAN SPDP UNTUK MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA\",\"authors\":\"Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v12i2.2110\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1)  Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"262 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

第14章的条款第(2)和(3)节规定警察局长2019年6号关于重罪调查显示不坚定,因为发生重叠或inharmonisasi之间的一些规则,每一章14节(2)规定警察局长6号2019年的重罪调查声称,嫌疑犯已经可以在SPDP中指定。虽然第14节(3)第6条有关刑事调查的规定在SPDP中是可能的,但如果调查人员不能确定嫌疑人,则在SPDP中是可能的。2019年第14节(4)关于刑事调查的第6条规则:关于嫌疑人的规定是在超过7天(7天)之后,通过通常的SPDP张贴了对嫌疑人的分类通知。根据所涉及的调查的第1条(2)KUHAP和第1条(2)2019年检察官调查6号的调查规则,我们有一个确定的嫌疑人。在调查过程中,判断嫌疑人的法律基础应该是第10条(1)关于刑事调查的2019年第6条,而不是第14条第6条关于刑事调查的法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM PENERBITAN SPDP UNTUK MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1)  Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang   Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信