{"title":"合作社法律机构对不合作成员的非合作社投资基金的责任是长期违约","authors":"Indranas Gaho, Aniek Tyaswati Wiji Lestari","doi":"10.56444/nlr.v4i1.3418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Koperasi selalu membutuhkan investor untuk melakukan kegiatan ekonomi. Investor yang berada di luar anggota koperasi tersebut memiliki resiko investasi yang cukup tinggi. Resiko yang tinggi pada investor di luar keanggotaan koperasi antara lain adalah gagal bayar seperti yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Perumusan masalah yaitu : 1.Bagaimana tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap investor yang non anggota dalam simpanan berjangka ketika terjadi gagal bayar?, 2.Faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar? dan 3.Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan nomor 369/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam kaitannya tentang skema homologasi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :Pengurus sebagai organ yang mewakili koperasi tidak dapat menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kerugian yang diderita oleh non anggota (Investor). Pertanggungjawaban atas segala kelalaian dan kerugian yang timbul atas kegiatan koperasi sejatinya hanya diperuntukan oleh anggotanya.Faktor yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar antara lain adalah adanya penawaran bunga yang tinggi dan jaminan pajak bunga investasi yang rendah, adanya dokumen legalitas Koperasi, dan sertifikat Simpanan Berjangka yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi.Adapun Pertimbangan hukum majelis hakim dalam kaitannya tentang skema homologasi adalah telah adanya putusan Pailit nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat yaitu pengesahan perdamaian (homologasi). Kata Kunci : Koperasi, Investor, Investasi, Simpanan Berjangka","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM KOPERASI TERHADAP NON ANGGOTA KOPERASI DALAM DANA INVESTASI BERBENTUK SIMPANAN BERJANGKA YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR\",\"authors\":\"Indranas Gaho, Aniek Tyaswati Wiji Lestari\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v4i1.3418\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Koperasi selalu membutuhkan investor untuk melakukan kegiatan ekonomi. Investor yang berada di luar anggota koperasi tersebut memiliki resiko investasi yang cukup tinggi. Resiko yang tinggi pada investor di luar keanggotaan koperasi antara lain adalah gagal bayar seperti yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Perumusan masalah yaitu : 1.Bagaimana tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap investor yang non anggota dalam simpanan berjangka ketika terjadi gagal bayar?, 2.Faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar? dan 3.Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan nomor 369/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam kaitannya tentang skema homologasi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :Pengurus sebagai organ yang mewakili koperasi tidak dapat menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kerugian yang diderita oleh non anggota (Investor). Pertanggungjawaban atas segala kelalaian dan kerugian yang timbul atas kegiatan koperasi sejatinya hanya diperuntukan oleh anggotanya.Faktor yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar antara lain adalah adanya penawaran bunga yang tinggi dan jaminan pajak bunga investasi yang rendah, adanya dokumen legalitas Koperasi, dan sertifikat Simpanan Berjangka yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi.Adapun Pertimbangan hukum majelis hakim dalam kaitannya tentang skema homologasi adalah telah adanya putusan Pailit nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat yaitu pengesahan perdamaian (homologasi). Kata Kunci : Koperasi, Investor, Investasi, Simpanan Berjangka\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"148 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3418\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM KOPERASI TERHADAP NON ANGGOTA KOPERASI DALAM DANA INVESTASI BERBENTUK SIMPANAN BERJANGKA YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR
Koperasi selalu membutuhkan investor untuk melakukan kegiatan ekonomi. Investor yang berada di luar anggota koperasi tersebut memiliki resiko investasi yang cukup tinggi. Resiko yang tinggi pada investor di luar keanggotaan koperasi antara lain adalah gagal bayar seperti yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Perumusan masalah yaitu : 1.Bagaimana tanggung jawab badan hukum koperasi terhadap investor yang non anggota dalam simpanan berjangka ketika terjadi gagal bayar?, 2.Faktor-faktor apa yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar? dan 3.Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan nomor 369/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam kaitannya tentang skema homologasi?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :Pengurus sebagai organ yang mewakili koperasi tidak dapat menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kerugian yang diderita oleh non anggota (Investor). Pertanggungjawaban atas segala kelalaian dan kerugian yang timbul atas kegiatan koperasi sejatinya hanya diperuntukan oleh anggotanya.Faktor yang menyebabkan adanya dana investasi berbentuk simpanan berjangka ketika koperasi mengalami gagal bayar antara lain adalah adanya penawaran bunga yang tinggi dan jaminan pajak bunga investasi yang rendah, adanya dokumen legalitas Koperasi, dan sertifikat Simpanan Berjangka yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi.Adapun Pertimbangan hukum majelis hakim dalam kaitannya tentang skema homologasi adalah telah adanya putusan Pailit nomor 1348 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat yaitu pengesahan perdamaian (homologasi). Kata Kunci : Koperasi, Investor, Investasi, Simpanan Berjangka