{"title":"在龙目岛西部民居和住宅区发生地震后,公共土地用于重建","authors":"M. Mansyur","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1111","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MILIK MASYARAKAT UNTUK KEPERLUAN REKONSTRUKSI SEMENTARA PASCA BENCANA GEMPA BUMI PADA DAERAH PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT\",\"authors\":\"M. Mansyur\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v2i1.1111\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1111\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1111","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MILIK MASYARAKAT UNTUK KEPERLUAN REKONSTRUKSI SEMENTARA PASCA BENCANA GEMPA BUMI PADA DAERAH PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Bencana Gempa Bumi yang terjadi di Lombok menyebabkan rumah beserta tempat beribadah menjadi rusak dan tidak bias ditempati. Sejalan dengan itu, upaya rekonstruksi rumah pasca bencana gempa bumi di Lombok Khususnya di Lombok Barat merupakan kebutuhan dasar dan merupakSan bentuk dari hak asasi manusia. Penyedian lahan pertanahan yang luas untuk kebutuhan rekontruksi pasca bencana alam gempa bumi sangatlah penting, dimana permasalahan yang terjadi saat ini adalah Penggunaan tanah pertanian milik pribadi masyarakat untuk keperluan Rekontruksi sementara dalam hal pembangunan tempat beribadah di Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka muncul permasalahan yaitu Bagaimana Upaya dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada Masyarakat yang digunakan tanah pertaniannya untuk kepentingan rekontruksi sementara Pasca bencana Gempa Bumi. bahwa Pemerintah khususnya Pemda Lombok Barat sedang dalam proses untuk melakukan Upaya rekontruksi pada daerah pemukiman dan perumahan yang terdampak gempa bumi di Lobar, dan pemerintah didalam melakukan rekontruksi tetap mengacu pada aturan dan atau undang-undang yang berlaku serta berpedoman terhadap inpres nomor 5 tahun 2018. Akan tetapi pemda Lombok Barat belum melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang dipergunakan tanahnya untuk keperluan rekontruksi sementara.