{"title":"RITUAL MERAU ASSALAMAKANG DI DESA PALECE KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat)","authors":"N. Aisyah, Darsul S. Puyu","doi":"10.24252/shautuna.v1i3.14909","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Penelitian dalam rangka penulisan artikel, artikel ini membahas pokok-pokok masalah tersebut. Yang diuraikan ke dalam tiga sub masalah yaitu: pertama, bagaimana prosesi ritual Merau Assalamakang yang dilakukan masyarakat Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, kedua, nilai-nilai apa yang terkandung dalam ritual merau assalamakang, Dan ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Adat terhadap ritual merau assalamakang. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i yang dimana pendekatan ini adalah pendekatan terhadap hukum Islam dan hukum Adat yang berhubungan dengan pendapat para ulama. Dalam mengumpulkan data melalui wawancara, penulis menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah membaca literatur yang mempunyai ketertarikan dan relevansi dengan masalah pokok-pokok dan sub-sub masalah mengenai ritual ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ritual Mandar seperti Merau Assalamakang oleh masyarakat Mandar memiliki maksud dan tujuan yaitu meminta keselamatan dan permohonan doa kesembuhan serta rasa syukur. Pelaksanaan ritual ini dapat berlangsung kapan saja tetapi waktu dan pelaksanaannya tetap memperhitungkan waktu dan hari yang dianggap baik.Kata Kunci: Ritual; Merau Assalamakeng; Hukum Islam; Hukum Adat.AbstractResearch in the context of thesis writing, this thesis discusses the main points of the problem. Described into three sub-problems, namely: first, how the Merau Assalamakang ritual procession is carried out by the people of Palece Village, Limboro Subdistrict, Polewali Mandar Regency, second, what values are contained in the merau assalamakang ritual, and third, how are the views of Islamic law and Customary law towards the ritual of merau assalamakang. This type of research is qualitative by using a shar'i approach where this approach is an approach to Islamic law and Customary law that relates to the opinions of the scholars. In collecting data through interviews, the authors use case studies. The technique used is reading literature that has an interest and relevance to the main issues and sub-problems regarding this ritual. From the results of this study indicate that, Mandar rituals such as Merau Assalamakang by the Mandar community have the intent and purpose of asking for safety and requests for healing prayers and gratitude. The implementation of this ritual can take place at any time but the time and implementation still take into account the time and day that is considered good.Keywords: Rituals; Merau Assalamakeng; Islamic Law; Customary Law.","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1970-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.14909","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这篇文章的摘要研究以撰写这篇文章,考虑了这些问题。其中有三种类型的问题:第一,巴勒斯坦村民如何执行梅拉苏·阿萨伯玛罗地区的仪式,第二,米拉乌·阿萨伯拉·曼达尔的价值观,第三,伊斯兰法和部落法如何看待米拉·阿萨伯玛昂仪式。这种研究是定性的,因为该研究采用的是伊斯兰法和与神职人员意见相关的部落法。在通过采访收集数据时,作者使用案例研究。使用的技术是阅读与该仪式的基本和次要问题相关的文献。这项研究表明,曼达尔人的米拉阿萨兰式仪式的目的和目的是寻求拯救,并祈求治愈和感恩。仪式可以在任何时候进行,但时间和执行都要考虑到时间和日期。关键词:仪式;Merau Assalamakeng;伊斯兰法;普通法。在写作的背景下进行AbstractResearch,这讨论了问题的关键。Described进三个sub-problems namely:第一,《如何Merau Assalamakang仪式队伍是carried out by the people of Palece村,Limboro Subdistrict, Polewali丽晶鸡腿,第二,价值观是什么有趣》Merau Assalamakang仪式观点》一书》和第三,你好,伊斯兰法律和仪式》Customary law向Merau Assalamakang。这一类型的研究是有资格的使用shar i approach通过面试收集数据,授权人员使用案例研究。过去的技术正在阅读有关这个仪式的主要问题和部分问题的文献。从这项研究的结果来看,曼达尔社区对安全的要求和要求恢复祈祷和成绩的要求是强烈的。这种仪式的实施可能会在任何时候发生,但时间和执行仍然需要对认为良好的时间和日子进行记录。安装:Rituals;Merau Assalamakeng;伊斯兰法律;Customary Law。
RITUAL MERAU ASSALAMAKANG DI DESA PALECE KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Adat)
Abstrak Penelitian dalam rangka penulisan artikel, artikel ini membahas pokok-pokok masalah tersebut. Yang diuraikan ke dalam tiga sub masalah yaitu: pertama, bagaimana prosesi ritual Merau Assalamakang yang dilakukan masyarakat Desa Palece Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, kedua, nilai-nilai apa yang terkandung dalam ritual merau assalamakang, Dan ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Adat terhadap ritual merau assalamakang. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i yang dimana pendekatan ini adalah pendekatan terhadap hukum Islam dan hukum Adat yang berhubungan dengan pendapat para ulama. Dalam mengumpulkan data melalui wawancara, penulis menggunakan studi kasus. Teknik yang digunakan adalah membaca literatur yang mempunyai ketertarikan dan relevansi dengan masalah pokok-pokok dan sub-sub masalah mengenai ritual ini. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ritual Mandar seperti Merau Assalamakang oleh masyarakat Mandar memiliki maksud dan tujuan yaitu meminta keselamatan dan permohonan doa kesembuhan serta rasa syukur. Pelaksanaan ritual ini dapat berlangsung kapan saja tetapi waktu dan pelaksanaannya tetap memperhitungkan waktu dan hari yang dianggap baik.Kata Kunci: Ritual; Merau Assalamakeng; Hukum Islam; Hukum Adat.AbstractResearch in the context of thesis writing, this thesis discusses the main points of the problem. Described into three sub-problems, namely: first, how the Merau Assalamakang ritual procession is carried out by the people of Palece Village, Limboro Subdistrict, Polewali Mandar Regency, second, what values are contained in the merau assalamakang ritual, and third, how are the views of Islamic law and Customary law towards the ritual of merau assalamakang. This type of research is qualitative by using a shar'i approach where this approach is an approach to Islamic law and Customary law that relates to the opinions of the scholars. In collecting data through interviews, the authors use case studies. The technique used is reading literature that has an interest and relevance to the main issues and sub-problems regarding this ritual. From the results of this study indicate that, Mandar rituals such as Merau Assalamakang by the Mandar community have the intent and purpose of asking for safety and requests for healing prayers and gratitude. The implementation of this ritual can take place at any time but the time and implementation still take into account the time and day that is considered good.Keywords: Rituals; Merau Assalamakeng; Islamic Law; Customary Law.