{"title":"交通主题地图集发布政策后,我们的交通主题主题研究报告取得了进展","authors":"Firdaus Prima Siswanto, Ilda Hamidah","doi":"10.24895/SNG.2018.3-0.935","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peta merupakan kebutuhan utama dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, tidak terkecuali dalam bidang transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas untuk menghubungkan tiap wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dengan moda darat, laut maupun udara. Peta dapat membuat perencanaan pembangunan prasarana di masing-masing titik menjadi lebih optimal dan efisien. Pembuatan peta yang tidak sesuai standar mengakibatkan peta yang dihasilkan tidak dapat diberbagipakaikan dengan kementerian/lembaga lain yang juga membutuhkan. Kebijakan Satu Peta mendorong setiap Unit Produksi Peta tematik untuk menyamakan stadar yang digunakan, agar peta yang dihasilkan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dapat di overlay dengan instansi lainnya. Kementerian Perhubungan memilik enam peta tematik transportasi: 1) Sebaran bandara; 2) Sebaran Pelabuhan Umum; 3) Sebaran Tersus/TUKS; 4) Sebaran Pelabuhan Penyeberangan; 5) Sebaran Stasiun KA; dan 6) Jaringan rel KA. Verifikasi dilakukan pada masing-masing peta tematik tersebut. Penilaian dilihat dari perkembangan masing-masing peta tematik sebelum dan setelah diterbitkannya Kebijakan Satu Peta terutama dari kualitas data sesuai dengan standar minimal agar peta tematik yang dihasilkan dapat diberbagipakaikan. Diakhir penulisan ini ditemukan bahwa terdapat banyak peningkatan setelah diadakan Kebijakan Satu Peta yang mendorong terciptanya pembangunan yang lebih baik.","PeriodicalId":307659,"journal":{"name":"Seminar Nasional Geomatika","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERKEMBANGAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK TEMA TRANSPORTASI SETELAH PENETAPAN KEBIJAKAN SATU PETA Studi Kasus Tematik Kementerian Perhubungan\",\"authors\":\"Firdaus Prima Siswanto, Ilda Hamidah\",\"doi\":\"10.24895/SNG.2018.3-0.935\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peta merupakan kebutuhan utama dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, tidak terkecuali dalam bidang transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas untuk menghubungkan tiap wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dengan moda darat, laut maupun udara. Peta dapat membuat perencanaan pembangunan prasarana di masing-masing titik menjadi lebih optimal dan efisien. Pembuatan peta yang tidak sesuai standar mengakibatkan peta yang dihasilkan tidak dapat diberbagipakaikan dengan kementerian/lembaga lain yang juga membutuhkan. Kebijakan Satu Peta mendorong setiap Unit Produksi Peta tematik untuk menyamakan stadar yang digunakan, agar peta yang dihasilkan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dapat di overlay dengan instansi lainnya. Kementerian Perhubungan memilik enam peta tematik transportasi: 1) Sebaran bandara; 2) Sebaran Pelabuhan Umum; 3) Sebaran Tersus/TUKS; 4) Sebaran Pelabuhan Penyeberangan; 5) Sebaran Stasiun KA; dan 6) Jaringan rel KA. Verifikasi dilakukan pada masing-masing peta tematik tersebut. Penilaian dilihat dari perkembangan masing-masing peta tematik sebelum dan setelah diterbitkannya Kebijakan Satu Peta terutama dari kualitas data sesuai dengan standar minimal agar peta tematik yang dihasilkan dapat diberbagipakaikan. Diakhir penulisan ini ditemukan bahwa terdapat banyak peningkatan setelah diadakan Kebijakan Satu Peta yang mendorong terciptanya pembangunan yang lebih baik.\",\"PeriodicalId\":307659,\"journal\":{\"name\":\"Seminar Nasional Geomatika\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Seminar Nasional Geomatika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.935\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seminar Nasional Geomatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.935","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERKEMBANGAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK TEMA TRANSPORTASI SETELAH PENETAPAN KEBIJAKAN SATU PETA Studi Kasus Tematik Kementerian Perhubungan
Peta merupakan kebutuhan utama dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, tidak terkecuali dalam bidang transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas untuk menghubungkan tiap wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dengan moda darat, laut maupun udara. Peta dapat membuat perencanaan pembangunan prasarana di masing-masing titik menjadi lebih optimal dan efisien. Pembuatan peta yang tidak sesuai standar mengakibatkan peta yang dihasilkan tidak dapat diberbagipakaikan dengan kementerian/lembaga lain yang juga membutuhkan. Kebijakan Satu Peta mendorong setiap Unit Produksi Peta tematik untuk menyamakan stadar yang digunakan, agar peta yang dihasilkan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dapat di overlay dengan instansi lainnya. Kementerian Perhubungan memilik enam peta tematik transportasi: 1) Sebaran bandara; 2) Sebaran Pelabuhan Umum; 3) Sebaran Tersus/TUKS; 4) Sebaran Pelabuhan Penyeberangan; 5) Sebaran Stasiun KA; dan 6) Jaringan rel KA. Verifikasi dilakukan pada masing-masing peta tematik tersebut. Penilaian dilihat dari perkembangan masing-masing peta tematik sebelum dan setelah diterbitkannya Kebijakan Satu Peta terutama dari kualitas data sesuai dengan standar minimal agar peta tematik yang dihasilkan dapat diberbagipakaikan. Diakhir penulisan ini ditemukan bahwa terdapat banyak peningkatan setelah diadakan Kebijakan Satu Peta yang mendorong terciptanya pembangunan yang lebih baik.