{"title":"跨国公司在国际法中的人员","authors":"S. Syukri, Retno Kusniati","doi":"10.22437/UP.V1I1.8572","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis personalitas dan tanggung jawab perusahaan multinasional dalam hukum internasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa personalitas perusahaan multinasional dalam hukum terbatas sebagai quasi subjek hukum internasional yang diwujudkan dengan: 1) Dapat menjadi pihak dalam penyelesaian sengketa internasional terbatas kasus sengketa penanaman modal melalui arbitrase internasional; dan 2) Membuat kontrak penanaman modal menggunakan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional khususnya prinsip National Treatment dan Most Favoured Nations. Tanggung jawab dalam hukum internasional berdasarkan ketentuan yang bersifat soft law namun diterapkan melalui perantara negara tuan rumah dengan mengaturnya dalam aturan hukum nasional.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"510 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Personalitas Perusahaan Multinasional dalam Hukum Internasional\",\"authors\":\"S. Syukri, Retno Kusniati\",\"doi\":\"10.22437/UP.V1I1.8572\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis personalitas dan tanggung jawab perusahaan multinasional dalam hukum internasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa personalitas perusahaan multinasional dalam hukum terbatas sebagai quasi subjek hukum internasional yang diwujudkan dengan: 1) Dapat menjadi pihak dalam penyelesaian sengketa internasional terbatas kasus sengketa penanaman modal melalui arbitrase internasional; dan 2) Membuat kontrak penanaman modal menggunakan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional khususnya prinsip National Treatment dan Most Favoured Nations. Tanggung jawab dalam hukum internasional berdasarkan ketentuan yang bersifat soft law namun diterapkan melalui perantara negara tuan rumah dengan mengaturnya dalam aturan hukum nasional.\",\"PeriodicalId\":336517,\"journal\":{\"name\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"volume\":\"510 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-02-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22437/UP.V1I1.8572\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V1I1.8572","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Personalitas Perusahaan Multinasional dalam Hukum Internasional
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis personalitas dan tanggung jawab perusahaan multinasional dalam hukum internasional. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa personalitas perusahaan multinasional dalam hukum terbatas sebagai quasi subjek hukum internasional yang diwujudkan dengan: 1) Dapat menjadi pihak dalam penyelesaian sengketa internasional terbatas kasus sengketa penanaman modal melalui arbitrase internasional; dan 2) Membuat kontrak penanaman modal menggunakan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional khususnya prinsip National Treatment dan Most Favoured Nations. Tanggung jawab dalam hukum internasional berdasarkan ketentuan yang bersifat soft law namun diterapkan melalui perantara negara tuan rumah dengan mengaturnya dalam aturan hukum nasional.