{"title":"清真产品保障局的合法登记义务;Maq视角āṣid al-Syarī”啊","authors":"Sitti Faika, M. Ilyas","doi":"10.24252/shautuna.v2i2.18842","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang Kewajiban Sertifikasi Halal dalam prespektif Maqashid al-Syariah. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan mutidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Peneliti menemukan: Maqashid syariah terhadap kewajiban pendaftaran sertifikasi halal ,secara substansialnya sebagai maslahah dengan kata lain yaitu kebaikan serta kesejahteraan dalam memberikan manfaat.Dalam maqashid syariah ada lima pokok tujuan di dalamnya, yaitu memelihara agama,memelihara jiwa ,memelihara keturunan,memelihara harta, memelihara akal, yang esensinya terhadap kewajiban pendaftaran serfikikasi halal sangat berkaitan. Jadi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal itu diharuskan sesuai dengan koridor kemaslahatan masyarakat yang tentunya memberikan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qura’an serta tujuan Maqashid Syariah. Mekanisme pendaftaran sertifikasi halal oleh badan penyelenggara jaminan produk halal tentunya membutuhkan tahapan yang begitu ketat yang prosedurnya memerlukan beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal itu. Meski demikian, mekanisme pendaftaran sertifikasi halal ini sudah sesuai dengan maqashid al-syariah.Kata Kunci : Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Maqasid Al-Syariah.","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"333 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah\",\"authors\":\"Sitti Faika, M. Ilyas\",\"doi\":\"10.24252/shautuna.v2i2.18842\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang Kewajiban Sertifikasi Halal dalam prespektif Maqashid al-Syariah. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan mutidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Peneliti menemukan: Maqashid syariah terhadap kewajiban pendaftaran sertifikasi halal ,secara substansialnya sebagai maslahah dengan kata lain yaitu kebaikan serta kesejahteraan dalam memberikan manfaat.Dalam maqashid syariah ada lima pokok tujuan di dalamnya, yaitu memelihara agama,memelihara jiwa ,memelihara keturunan,memelihara harta, memelihara akal, yang esensinya terhadap kewajiban pendaftaran serfikikasi halal sangat berkaitan. Jadi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal itu diharuskan sesuai dengan koridor kemaslahatan masyarakat yang tentunya memberikan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qura’an serta tujuan Maqashid Syariah. Mekanisme pendaftaran sertifikasi halal oleh badan penyelenggara jaminan produk halal tentunya membutuhkan tahapan yang begitu ketat yang prosedurnya memerlukan beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal itu. Meski demikian, mekanisme pendaftaran sertifikasi halal ini sudah sesuai dengan maqashid al-syariah.Kata Kunci : Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Maqasid Al-Syariah.\",\"PeriodicalId\":321272,\"journal\":{\"name\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"volume\":\"333 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18842\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.18842","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah
Artikel ini membahas tentang Kewajiban Sertifikasi Halal dalam prespektif Maqashid al-Syariah. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan pendekatan mutidisipliner, yaitu pendekatan normatif-yuridis Penelitian ini tergolong library research dengan jenis penelitian deskripsi kualitatif, dimana data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis isi (content analysis) terhadap literatur yang representatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas dan menyimpulkannya. Peneliti menemukan: Maqashid syariah terhadap kewajiban pendaftaran sertifikasi halal ,secara substansialnya sebagai maslahah dengan kata lain yaitu kebaikan serta kesejahteraan dalam memberikan manfaat.Dalam maqashid syariah ada lima pokok tujuan di dalamnya, yaitu memelihara agama,memelihara jiwa ,memelihara keturunan,memelihara harta, memelihara akal, yang esensinya terhadap kewajiban pendaftaran serfikikasi halal sangat berkaitan. Jadi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal itu diharuskan sesuai dengan koridor kemaslahatan masyarakat yang tentunya memberikan nilai-nilai yang terkandung di dalam al-Qura’an serta tujuan Maqashid Syariah. Mekanisme pendaftaran sertifikasi halal oleh badan penyelenggara jaminan produk halal tentunya membutuhkan tahapan yang begitu ketat yang prosedurnya memerlukan beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal itu. Meski demikian, mekanisme pendaftaran sertifikasi halal ini sudah sesuai dengan maqashid al-syariah.Kata Kunci : Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Maqasid Al-Syariah.