{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,非穆斯林在印尼众议院的席位:","authors":"Muhammad Kholil Muqorrobien","doi":"10.21093/qj.v6i2.5960","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENJABATAN NON-MUSLIM PADA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM:\",\"authors\":\"Muhammad Kholil Muqorrobien\",\"doi\":\"10.21093/qj.v6i2.5960\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.\",\"PeriodicalId\":150635,\"journal\":{\"name\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"volume\":\"136 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5960\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5960","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENJABATAN NON-MUSLIM PADA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.