{"title":"DNA测试是四个证人的证据","authors":"Era Fadli, Mursyid Djawas, Syarifah Rahmatillah","doi":"10.22373/petita.v3i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ulema agrees on two pieces of adultery evidence, namely confession and four witnesses. Today, DNA test evidence is also considered to be accurate in determining someone committing adultery. Aceh Qanun Number 6 of the Year 2014 concerning Law of Jinayat (criminal law) has included DNA test as evidence to replace the four witnesses. This research was conducted using a literature study approach with the juridical-analysis method. The results confirmed that Acehnese People want clear and constitutional rules regarding law enforcement, following up the privileges granted by the central government in establishing sharia law. The DNA test results can be used as evidence to replace four witnesses. Based on sharia law, the adultery can be proved by two alternative pieces of evidence, iqrār (admission/confession) and shahadah (testimony of witnesses). However, DNA test is not mentioned clearly in the Qur’an, hadith or the opinions of scholars. In sharia law, a DNA test can be included as the type of supporting and additional evidence like pregnancy and childbirth beyond the minimum pregnancy limit. The supporting and additional evidence, such as the DNA result cannot replace the four witnesses. \nAbstrak: Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam. Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi. Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah. Kedua alat bukti ini bersifat alternatif. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama. Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan. Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi. \nKata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"134 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI PENGGANTI EMPAT ORANG SAKSI\",\"authors\":\"Era Fadli, Mursyid Djawas, Syarifah Rahmatillah\",\"doi\":\"10.22373/petita.v3i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ulema agrees on two pieces of adultery evidence, namely confession and four witnesses. Today, DNA test evidence is also considered to be accurate in determining someone committing adultery. Aceh Qanun Number 6 of the Year 2014 concerning Law of Jinayat (criminal law) has included DNA test as evidence to replace the four witnesses. This research was conducted using a literature study approach with the juridical-analysis method. The results confirmed that Acehnese People want clear and constitutional rules regarding law enforcement, following up the privileges granted by the central government in establishing sharia law. The DNA test results can be used as evidence to replace four witnesses. Based on sharia law, the adultery can be proved by two alternative pieces of evidence, iqrār (admission/confession) and shahadah (testimony of witnesses). However, DNA test is not mentioned clearly in the Qur’an, hadith or the opinions of scholars. In sharia law, a DNA test can be included as the type of supporting and additional evidence like pregnancy and childbirth beyond the minimum pregnancy limit. The supporting and additional evidence, such as the DNA result cannot replace the four witnesses. \\nAbstrak: Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam. Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi. Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah. Kedua alat bukti ini bersifat alternatif. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama. Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan. Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi. \\nKata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah\",\"PeriodicalId\":231408,\"journal\":{\"name\":\"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH\",\"volume\":\"134 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-01-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/petita.v3i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v3i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
乌勒玛同意两项通奸证据,即供词和四名证人。今天,DNA测试证据也被认为是确定某人犯通奸罪的准确证据。亚齐省2014年第6号关于《刑法》的决议将DNA测试作为取代四名证人的证据。本研究采用文献研究法和司法分析法进行。调查结果证实,亚齐人民希望在执法方面有明确的宪法规定,遵循中央政府在制定伊斯兰教法时给予的特权。DNA检测结果可以作为替代四名证人的证据。根据伊斯兰教法,通奸可以通过两种替代证据来证明,iqrār(承认/忏悔)和shahadah(证人证词)。然而,在古兰经、圣训和学者们的观点中,DNA测试并没有被明确提及。在伊斯兰教法中,DNA测试可以作为支持和额外的证据,如怀孕和分娩超过最低怀孕限制。支持和补充证据,如DNA结果,不能取代四名证人。摘要:Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yitu pengakuan and empat orang saksi。Dewasa ini, terpatat bukti, yandipandang, akurat menetapkan, sesorang berkina, yitu bukti测试DNA。Qanun Aceh noor 6 Tahun 2014 tenang Hukum Jinayat telah memasukkan测试DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi。Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan研究pustaka dengan方法分析-yuridis。Hasil penelitian ini menegaskan bahwa步伐亚齐menginginkan adanya aturan杨jela丹konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut达里语keistimewaan杨diberikan oleh pokalchuk pemerintah pusat dalam menegakkan syari特伊斯兰教。哈西尔测试了DNA序列,但比萨·曼加迪·阿拉特·孟甘提克·奥古斯塔克·奥古斯塔克。menuut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yitu iqrār dan syahadah。Kedua警告bukti,这是一个非常好的选择。Sementara测试DNA,以确定disebutkan secara pasti dalam古兰经和hadis serta pendapat ulama。测试DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan。Alat bukti pendukung dan tambahan seperil test DNA (DNA测试)Kata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah
TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI PENGGANTI EMPAT ORANG SAKSI
Ulema agrees on two pieces of adultery evidence, namely confession and four witnesses. Today, DNA test evidence is also considered to be accurate in determining someone committing adultery. Aceh Qanun Number 6 of the Year 2014 concerning Law of Jinayat (criminal law) has included DNA test as evidence to replace the four witnesses. This research was conducted using a literature study approach with the juridical-analysis method. The results confirmed that Acehnese People want clear and constitutional rules regarding law enforcement, following up the privileges granted by the central government in establishing sharia law. The DNA test results can be used as evidence to replace four witnesses. Based on sharia law, the adultery can be proved by two alternative pieces of evidence, iqrār (admission/confession) and shahadah (testimony of witnesses). However, DNA test is not mentioned clearly in the Qur’an, hadith or the opinions of scholars. In sharia law, a DNA test can be included as the type of supporting and additional evidence like pregnancy and childbirth beyond the minimum pregnancy limit. The supporting and additional evidence, such as the DNA result cannot replace the four witnesses.
Abstrak: Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam. Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi. Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah. Kedua alat bukti ini bersifat alternatif. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama. Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan. Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi.
Kata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah