{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022","authors":"Warnawati Warnawati, Johan Erwin Isharyanto","doi":"10.56444/nlr.v4i2.4112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah sengketa pada umumnya berasal dari tanah garapan atau tanah sawah yang belum bersertipikat dan dahulunya dikuasai oleh seseorang yang setelah meninggal dunia, tanah tersebut digarap oleh ahli warisnya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dihaki oleh orang lain pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 2) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022 mengacu pada dua hal, yaitu: Pertimbangan fakta dan Pertimbangan hukum. Akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022, yaitu: bagi Penggugat diakui sebagai pemilik sah, bagi Tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan dihukum untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula. Perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain, diberikan oleh Mahkamah Agung kepada ahli waris terhadap tanah yang merupakan harta waris dari orangtuanya yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum adat.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"356 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022
Tanah sengketa pada umumnya berasal dari tanah garapan atau tanah sawah yang belum bersertipikat dan dahulunya dikuasai oleh seseorang yang setelah meninggal dunia, tanah tersebut digarap oleh ahli warisnya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dihaki oleh orang lain pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 2) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022 mengacu pada dua hal, yaitu: Pertimbangan fakta dan Pertimbangan hukum. Akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022, yaitu: bagi Penggugat diakui sebagai pemilik sah, bagi Tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan dihukum untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula. Perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain, diberikan oleh Mahkamah Agung kepada ahli waris terhadap tanah yang merupakan harta waris dari orangtuanya yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum adat.