{"title":"宗教自由和容忍侵犯","authors":"Siti Faridah","doi":"10.15294/LESREV.V2I2.27585","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"500 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"KEBEBASAN BERAGAMA DAN RANAH TOLERANSINYA\",\"authors\":\"Siti Faridah\",\"doi\":\"10.15294/LESREV.V2I2.27585\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.\",\"PeriodicalId\":292299,\"journal\":{\"name\":\"Lex Scientia Law Review\",\"volume\":\"500 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Scientia Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/LESREV.V2I2.27585\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/LESREV.V2I2.27585","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.