{"title":"从人权角度实施囚犯自力更生计划","authors":"Akbar Faris Rama Hunafa, Padmono Wibowo","doi":"10.31942/sd.v7i2.7407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai Negara yang telah mengakomodir International Convenant on Economic Social Culture Rights (ICESCR) dan juga International Convenant on Civil Politic Rights (ICCPR) mudah untuk dapat melaksanakan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Termasuk lapas sebagai bagian dari pemerintah harus mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan kegiatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program kemandiran di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat melaksanakan program tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Cibinong.Hasil dari penelitian ini bahwa wujud implementasi program pembinaan kemandirian menunjukkan dalam perspektif HAM adalah dengan memperhatikan hak-hak sebagai pekerja dan juga sebagai binaan pemasyarakatan, kemudian diperoleh dalam pelaksanaanya yaitu, berkaitan dengan sumber daya dan keterbatasan anggaran. Saran dari penelitian ini adalah para petugas pengawas harus diberikan pelatihan juga, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan serta memberikan pemahaman terkait HAM yang harus dijunjung tinggi oleh petugas dalam pelaksanaan tugas. Selain itu terus berusaha dengan inovasi dan juga kreatif agar kegiatan bisa berjalan, bisa menghasilkan dan ada preminya","PeriodicalId":174465,"journal":{"name":"SOSIO DIALEKTIKA","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Akbar Faris Rama Hunafa, Padmono Wibowo\",\"doi\":\"10.31942/sd.v7i2.7407\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia sebagai Negara yang telah mengakomodir International Convenant on Economic Social Culture Rights (ICESCR) dan juga International Convenant on Civil Politic Rights (ICCPR) mudah untuk dapat melaksanakan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Termasuk lapas sebagai bagian dari pemerintah harus mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan kegiatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program kemandiran di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat melaksanakan program tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Cibinong.Hasil dari penelitian ini bahwa wujud implementasi program pembinaan kemandirian menunjukkan dalam perspektif HAM adalah dengan memperhatikan hak-hak sebagai pekerja dan juga sebagai binaan pemasyarakatan, kemudian diperoleh dalam pelaksanaanya yaitu, berkaitan dengan sumber daya dan keterbatasan anggaran. Saran dari penelitian ini adalah para petugas pengawas harus diberikan pelatihan juga, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan serta memberikan pemahaman terkait HAM yang harus dijunjung tinggi oleh petugas dalam pelaksanaan tugas. Selain itu terus berusaha dengan inovasi dan juga kreatif agar kegiatan bisa berjalan, bisa menghasilkan dan ada preminya\",\"PeriodicalId\":174465,\"journal\":{\"name\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.7407\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOSIO DIALEKTIKA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.7407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Indonesia sebagai Negara yang telah mengakomodir International Convenant on Economic Social Culture Rights (ICESCR) dan juga International Convenant on Civil Politic Rights (ICCPR) mudah untuk dapat melaksanakan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Termasuk lapas sebagai bagian dari pemerintah harus mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan kegiatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan program kemandiran di lembaga pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat melaksanakan program tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan lokasi penelitian pada Lapas Kelas IIA Cibinong.Hasil dari penelitian ini bahwa wujud implementasi program pembinaan kemandirian menunjukkan dalam perspektif HAM adalah dengan memperhatikan hak-hak sebagai pekerja dan juga sebagai binaan pemasyarakatan, kemudian diperoleh dalam pelaksanaanya yaitu, berkaitan dengan sumber daya dan keterbatasan anggaran. Saran dari penelitian ini adalah para petugas pengawas harus diberikan pelatihan juga, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan serta memberikan pemahaman terkait HAM yang harus dijunjung tinggi oleh petugas dalam pelaksanaan tugas. Selain itu terus berusaha dengan inovasi dan juga kreatif agar kegiatan bisa berjalan, bisa menghasilkan dan ada preminya