{"title":"堕胎重罪可从政府的健康和生育法(伊斯兰法律和社会控制理论概述)判断","authors":"Titi Martini Harahap","doi":"10.59174/mqs.v2i2.63","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengendalian sosial (social control) adalah setiap cara atau upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait guna mencegah, mengurangi, mengatasi tindakan kriminal agar kehidupan masyarakat menjadi dan tetap tentram serta tertib berdasarkan nilai dan norma yang ada. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat muncul karena adanya keinginan masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tertib, sehingga masyarakat membuat sejumlah nilai dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana aborsi menurut UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi ditinjau dari teori sosial kontrol. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data didapatkan dari sumber data primer yaitu UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi serta teori control sosial, kemudian disempurnakan dengan sumber data sekunder yang didapatkan dari kitab yang berkaitan dengan tema yang diteliti.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi belum efektif dalam masyarakat ditandai dengan tetap meningkatnya kasus aborsi sejakdikeluarkannya regulasi sampai sekarang. Kemudian dari beberapa lembaga control sosial yan ada kontrol sosial yang paling ampuh itu tetap agama (agent of sosial control).","PeriodicalId":192512,"journal":{"name":"Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Aborsi Dilihat Dari UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Tentang Reproduksi (Tinjauan Dari Hukum Islam dan Teori Kontrol Sosial)\",\"authors\":\"Titi Martini Harahap\",\"doi\":\"10.59174/mqs.v2i2.63\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengendalian sosial (social control) adalah setiap cara atau upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait guna mencegah, mengurangi, mengatasi tindakan kriminal agar kehidupan masyarakat menjadi dan tetap tentram serta tertib berdasarkan nilai dan norma yang ada. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat muncul karena adanya keinginan masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tertib, sehingga masyarakat membuat sejumlah nilai dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana aborsi menurut UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi ditinjau dari teori sosial kontrol. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data didapatkan dari sumber data primer yaitu UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi serta teori control sosial, kemudian disempurnakan dengan sumber data sekunder yang didapatkan dari kitab yang berkaitan dengan tema yang diteliti.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi belum efektif dalam masyarakat ditandai dengan tetap meningkatnya kasus aborsi sejakdikeluarkannya regulasi sampai sekarang. Kemudian dari beberapa lembaga control sosial yan ada kontrol sosial yang paling ampuh itu tetap agama (agent of sosial control).\",\"PeriodicalId\":192512,\"journal\":{\"name\":\"Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59174/mqs.v2i2.63\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59174/mqs.v2i2.63","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tindak Pidana Aborsi Dilihat Dari UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Tentang Reproduksi (Tinjauan Dari Hukum Islam dan Teori Kontrol Sosial)
Pengendalian sosial (social control) adalah setiap cara atau upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait guna mencegah, mengurangi, mengatasi tindakan kriminal agar kehidupan masyarakat menjadi dan tetap tentram serta tertib berdasarkan nilai dan norma yang ada. Pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat muncul karena adanya keinginan masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tertib, sehingga masyarakat membuat sejumlah nilai dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana aborsi menurut UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi ditinjau dari teori sosial kontrol. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data didapatkan dari sumber data primer yaitu UU Kesehatan dan PP tentang Reproduksi serta teori control sosial, kemudian disempurnakan dengan sumber data sekunder yang didapatkan dari kitab yang berkaitan dengan tema yang diteliti.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan Reproduksi belum efektif dalam masyarakat ditandai dengan tetap meningkatnya kasus aborsi sejakdikeluarkannya regulasi sampai sekarang. Kemudian dari beberapa lembaga control sosial yan ada kontrol sosial yang paling ampuh itu tetap agama (agent of sosial control).