{"title":"AKAD NIKAH VIRTUAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM","authors":"Umi Salamah, Tirmidzi Tirmidzi","doi":"10.46773/.v2i2.334","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini ialah: 1) Menganalisa kedudukan bersatunya majlis ijab qabul didalam prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 2) Menganalisa pandangan hukum Islam di Indonesia mengenai prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 3) Menganalisa kesulitan yang muncul dalam pelaksanaan akad nikah menggunakan media virtual.Penelitian ini menggunakan metode library research, maksudnya ialah penelitian yang sumber datanya berasal dari kitab, buku-buku, karya tulis dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan permasalahan akad nikah menggunakan media virtual dalam perspektif hukum Islam.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa akad nikah menggunakan media virtual secara syar’i dianggap sah, apabila rukun beserta syarat ijab qabul terpenuhi. Yang menjadi perbedaan bahwasannya mengenai pengertian satu majlis, ada pendapat yang mengatakan satu majlis disini hadir secara fisik dan ada pendapat lain dalam satu majlis disini ialah adanya kesinambungan antara pengucapan ijab dan qabul. Dalam prakteknya, pernikahan menggunakan media virtual kalau menganut pengertian satu majlis adalah kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa memandang tempat dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual tidak ada masalah, namun apabila menganut pengertian satu majlis menyangkut kedua belah pihak harus hadir dalam satu tempat, dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual dianggap tidak sah.Sesuai kesimpulan tersebut, diharapkan karya tulis ini bisa memberikan wawasan baru kepada masyarakat luas mengenai akad nikah menggunakan media virtual agar tidak hanya ikut-ikutan beranggapan bahwa pernikahan tersebut tidak sah tanpa mempelajari lebih dalam pokok permasalahnya. Sehingga, jika ada permasalahan baru yang berkaitan dengan hukum pernikahan di era modern ini, kita bisa bersikap lebih bijak dalam mengatasinya. Dan hendaknya sebisa mungkin bagi calon pasangan pengantin pelaksanaan akad nikahnya dilakukan secara wajar sesuai dengan yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/.v2i2.334","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini ialah: 1) Menganalisa kedudukan bersatunya majlis ijab qabul didalam prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 2) Menganalisa pandangan hukum Islam di Indonesia mengenai prosesi akad nikah menggunakan media virtual, 3) Menganalisa kesulitan yang muncul dalam pelaksanaan akad nikah menggunakan media virtual.Penelitian ini menggunakan metode library research, maksudnya ialah penelitian yang sumber datanya berasal dari kitab, buku-buku, karya tulis dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan permasalahan akad nikah menggunakan media virtual dalam perspektif hukum Islam.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa akad nikah menggunakan media virtual secara syar’i dianggap sah, apabila rukun beserta syarat ijab qabul terpenuhi. Yang menjadi perbedaan bahwasannya mengenai pengertian satu majlis, ada pendapat yang mengatakan satu majlis disini hadir secara fisik dan ada pendapat lain dalam satu majlis disini ialah adanya kesinambungan antara pengucapan ijab dan qabul. Dalam prakteknya, pernikahan menggunakan media virtual kalau menganut pengertian satu majlis adalah kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa memandang tempat dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual tidak ada masalah, namun apabila menganut pengertian satu majlis menyangkut kedua belah pihak harus hadir dalam satu tempat, dalam hal ini pernikahan menggunakan media virtual dianggap tidak sah.Sesuai kesimpulan tersebut, diharapkan karya tulis ini bisa memberikan wawasan baru kepada masyarakat luas mengenai akad nikah menggunakan media virtual agar tidak hanya ikut-ikutan beranggapan bahwa pernikahan tersebut tidak sah tanpa mempelajari lebih dalam pokok permasalahnya. Sehingga, jika ada permasalahan baru yang berkaitan dengan hukum pernikahan di era modern ini, kita bisa bersikap lebih bijak dalam mengatasinya. Dan hendaknya sebisa mungkin bagi calon pasangan pengantin pelaksanaan akad nikahnya dilakukan secara wajar sesuai dengan yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggal.