M. Jamil, Widyarini Indriasti Wardani
{"title":"PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA","authors":"M. Jamil, Widyarini Indriasti Wardani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2566","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk</div><div>memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak</div><div>pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan</div><div>Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara</div><div>Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas</div><div>tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa</div><div>Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan</div><div>didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:</div><div>Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton</div><div>Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli</div><div>Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi</div><div>yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk</div><div>melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang</div><div>hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor</div><div>132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan</div><div>MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk</div><div>mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta</div><div>menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat</div><div>Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal</div><div>Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya</div><div>waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2566","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

土地是印度尼西亚人民最需要拥有的东西之一,以满足其生存的需要,无论是财产、权利、租金和其他受法律法规管制的权利。问题的关键因素是:在日惹,禁止中国民族居民拥有土地的背景是什么?为什么印尼华人在日惹的一个特别地区仍然禁止禁止外国人使用atashak ?该研究采用规范研究方法,并以经验研究为基础,以经验研究为基础。结论是:过去的历史背景是kraton日惹的一种政策选择,由Wagub DIY 1975年颁布,以保护DIY asliarta的土地。起初,中国WNI人的经济能力比最初的DIY还要好。因此,1975年,瓦格布·迪伊发出了保护迪伊人民权利的指示。这是因为它只是尊重当地生活和扎根于DIY的智慧。此外,日惹州法院编号132/Pdt.G/2017/PN。YK,日惹高等法院判决51/PDT/2018/PT。YYK, PutusanMA 565K号2019 -哈特利牧师成为越来越巩固县的信仰理由DIY untukmempertahankan keberlakuan 1975 Wagub指示,所以特别Yogyakartamenyurati地区农业部长和州长RI,布局和土地机构办事处负责人特别NasionatDaerah日惹和信号码593/02194 2020年8月3日,最高法院判决PerihalPelaksaanaan印度尼西亚共和国培根,2019年K -哈特利牧师的电话号码。随着时间的推移,这些指示也有可能得到修订。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk
memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak
pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan
Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara
Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas
tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa
Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan
didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:
Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton
Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli
Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi
yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk
melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang
hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan
MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk
mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal
Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya
waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信