PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk
memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak
pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan
Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara
Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas
tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa
Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan
didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:
Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton
Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli
Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi
yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk
melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang
hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan
MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk
mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal
Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya
waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.