D. Novitasari, Taufikurrahman Taufikurrahman, Dian Nova Kurniasari, Ikko Ukumi Putri Setianti, Izzah Asyanti Muslimah, Muhammad Faiz Subhanulfikri
{"title":"企业的合法计划是Probolinggo区的Kedungdalem village发展的一项措施","authors":"D. Novitasari, Taufikurrahman Taufikurrahman, Dian Nova Kurniasari, Ikko Ukumi Putri Setianti, Izzah Asyanti Muslimah, Muhammad Faiz Subhanulfikri","doi":"10.47776/praxis.v1i3.649","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa Kedungdalem merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki banyak pelaku UMKM di berbagai jenis usaha seperti usaha katering, usaha keripik pisang, usaha jamu, usaha kue basah, bumbu masakan, dan lain sebagainya. Dari banyaknya pelaku usaha tersebut, beberapa pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM di Desa Kedungdalem tidak sepenuhnya memahami manfaat dari adanya kepemilikan NIB bagi legalitas usaha. Metode yang digunakan dalam pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaksanaan kegiatan meliputi tiga hal, yaitu pemaparan materi terkait Pengembangan Usaha UMKM, pendampingan pembuatan NIB, dan penyerahan surat legalitas usaha kepada pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh dari serangkaian kegiatan pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, yaitu adanya peningkatan pengetahuan atau kesadaran dari pelaku UMKM Desa Kedungdalem terkait pentingnya legalitas usaha dan terdaftarnya usaha pada lembaga OSS melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).","PeriodicalId":341879,"journal":{"name":"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Program Legalitas Usaha Sebagai Langkah Pengembangan Umkm Di Desa Kedungdalem Kabupaten Probolinggo\",\"authors\":\"D. Novitasari, Taufikurrahman Taufikurrahman, Dian Nova Kurniasari, Ikko Ukumi Putri Setianti, Izzah Asyanti Muslimah, Muhammad Faiz Subhanulfikri\",\"doi\":\"10.47776/praxis.v1i3.649\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Desa Kedungdalem merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki banyak pelaku UMKM di berbagai jenis usaha seperti usaha katering, usaha keripik pisang, usaha jamu, usaha kue basah, bumbu masakan, dan lain sebagainya. Dari banyaknya pelaku usaha tersebut, beberapa pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM di Desa Kedungdalem tidak sepenuhnya memahami manfaat dari adanya kepemilikan NIB bagi legalitas usaha. Metode yang digunakan dalam pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaksanaan kegiatan meliputi tiga hal, yaitu pemaparan materi terkait Pengembangan Usaha UMKM, pendampingan pembuatan NIB, dan penyerahan surat legalitas usaha kepada pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh dari serangkaian kegiatan pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, yaitu adanya peningkatan pengetahuan atau kesadaran dari pelaku UMKM Desa Kedungdalem terkait pentingnya legalitas usaha dan terdaftarnya usaha pada lembaga OSS melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).\",\"PeriodicalId\":341879,\"journal\":{\"name\":\"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/praxis.v1i3.649\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PRAXIS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/praxis.v1i3.649","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Program Legalitas Usaha Sebagai Langkah Pengembangan Umkm Di Desa Kedungdalem Kabupaten Probolinggo
Desa Kedungdalem merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki banyak pelaku UMKM di berbagai jenis usaha seperti usaha katering, usaha keripik pisang, usaha jamu, usaha kue basah, bumbu masakan, dan lain sebagainya. Dari banyaknya pelaku usaha tersebut, beberapa pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM di Desa Kedungdalem tidak sepenuhnya memahami manfaat dari adanya kepemilikan NIB bagi legalitas usaha. Metode yang digunakan dalam pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaksanaan kegiatan meliputi tiga hal, yaitu pemaparan materi terkait Pengembangan Usaha UMKM, pendampingan pembuatan NIB, dan penyerahan surat legalitas usaha kepada pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh dari serangkaian kegiatan pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, yaitu adanya peningkatan pengetahuan atau kesadaran dari pelaku UMKM Desa Kedungdalem terkait pentingnya legalitas usaha dan terdaftarnya usaha pada lembaga OSS melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).