欺骗广告的重罪误导和伤害消费者

Iyaomil Achir Burhan, A. Sofyan, Nur Azisa
{"title":"欺骗广告的重罪误导和伤害消费者","authors":"Iyaomil Achir Burhan, A. Sofyan, Nur Azisa","doi":"10.52850/palarev.v1i2.4044","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terbagi menajdi 3 (tiga) jenis yaitu Bait Advertising, Blind Advertising dan False Advertising. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen merupakan suatu tindak pidana, yaitu penipuan. Pelaku Usaha yang paling memiliki peran penting dalam periklanan dan berperan penting dalam dimintai pertanggungjawaban terkait dengan ketidakbenaran informasi yang terkandung dalam suatu iklan (barang dan/atau jasa) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang mengonsumsi atau memakai barang tersebut. Pelaku usaha periklanan yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami konsumen adalah pengiklan, perusahaan iklan, dan media iklan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha bisa menuntut berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara perdata. Selain itu, pelaku usaha dapat dituntut secara pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya","PeriodicalId":257240,"journal":{"name":"Palangka Law Review","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindak Pidana Penipuan terhadap Iklan yang Menyesatkan dan Merugikan Konsumen\",\"authors\":\"Iyaomil Achir Burhan, A. Sofyan, Nur Azisa\",\"doi\":\"10.52850/palarev.v1i2.4044\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terbagi menajdi 3 (tiga) jenis yaitu Bait Advertising, Blind Advertising dan False Advertising. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen merupakan suatu tindak pidana, yaitu penipuan. Pelaku Usaha yang paling memiliki peran penting dalam periklanan dan berperan penting dalam dimintai pertanggungjawaban terkait dengan ketidakbenaran informasi yang terkandung dalam suatu iklan (barang dan/atau jasa) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang mengonsumsi atau memakai barang tersebut. Pelaku usaha periklanan yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami konsumen adalah pengiklan, perusahaan iklan, dan media iklan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha bisa menuntut berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara perdata. Selain itu, pelaku usaha dapat dituntut secara pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya\",\"PeriodicalId\":257240,\"journal\":{\"name\":\"Palangka Law Review\",\"volume\":\"88 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Palangka Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4044\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Palangka Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4044","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究旨在分析可能误导和伤害消费者的广告的欺诈和法律责任形式。这项研究是普通法研究。使用的研究方法包括法律方法、案例方法和概念方法。研究结果表明,损害消费者利益的广告具有三种(三种)模式,即广告广告、盲人广告和虚假广告。从刑法的角度来看,误导和伤害消费者的广告是一种犯罪行为,即欺诈。广告中最重要的商业参与者,在被要求对广告(商品和/或服务)所包含的信息的不真实承担责任方面发挥着重要作用,这些信息误导了消费者消费或消费产品的成本。广告商必须对消费者的自然损失负责,他们是广告商、广告公司和广告媒体。被实干家冤枉的消费者可以以非法成就和行为起诉。这是一种民事责任形式。此外,商人只有被证明有罪的因素才能被起诉
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tindak Pidana Penipuan terhadap Iklan yang Menyesatkan dan Merugikan Konsumen
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terbagi menajdi 3 (tiga) jenis yaitu Bait Advertising, Blind Advertising dan False Advertising. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen merupakan suatu tindak pidana, yaitu penipuan. Pelaku Usaha yang paling memiliki peran penting dalam periklanan dan berperan penting dalam dimintai pertanggungjawaban terkait dengan ketidakbenaran informasi yang terkandung dalam suatu iklan (barang dan/atau jasa) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang mengonsumsi atau memakai barang tersebut. Pelaku usaha periklanan yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami konsumen adalah pengiklan, perusahaan iklan, dan media iklan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha bisa menuntut berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara perdata. Selain itu, pelaku usaha dapat dituntut secara pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信