{"title":"IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013","authors":"A. Aswar, A. Wahid, Hamzah Halim","doi":"10.33603/hermeneutika.v6i1.6758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan sumber daya air awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Oleh karena konten undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber daya Air Hadirnya UU 7/2004 ini malah memberikan citra buruk terhadap pengaturan sumber daya air di Indonesia. MK melalui Putusan Nomor 85/PUU/XI/2013 kemudian membatalkan UU 7/2004 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun perlu digaris bawahi bahwa pembatalan tersebut tidak serta merta ikut membatalkan peraturan pelaksana dari UU 7/2004 yang memiliki konsekuensi logis menghidupkan kembali undang-undang lama yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena mencegah terjadinya kekosongan hukum dibidang sumber daya air. Hal ini berakibat pada sistem pengelolaan sumber daya air yang juga ikut berubah. Atas dasar inilah penulis kemudian mengajukan rencana penelitian yang akan mengkaji Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif. pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan undang-undang pendekatan kasus pendekatan histori pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Terhadap pengaturan SDA, Implikasi pembatalan UU 7/2004 maka dikembalikan ke UU 11/1974 sampai dibentuk UU terbaru yang mengatur SDA. Lalu, dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk mengganti UU 11/1974 yang tidak sesuai dengan konteks zaman.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
Pengaturan sumber daya air awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Oleh karena konten undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber daya Air Hadirnya UU 7/2004 ini malah memberikan citra buruk terhadap pengaturan sumber daya air di Indonesia. MK melalui Putusan Nomor 85/PUU/XI/2013 kemudian membatalkan UU 7/2004 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun perlu digaris bawahi bahwa pembatalan tersebut tidak serta merta ikut membatalkan peraturan pelaksana dari UU 7/2004 yang memiliki konsekuensi logis menghidupkan kembali undang-undang lama yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena mencegah terjadinya kekosongan hukum dibidang sumber daya air. Hal ini berakibat pada sistem pengelolaan sumber daya air yang juga ikut berubah. Atas dasar inilah penulis kemudian mengajukan rencana penelitian yang akan mengkaji Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif. pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan undang-undang pendekatan kasus pendekatan histori pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Terhadap pengaturan SDA, Implikasi pembatalan UU 7/2004 maka dikembalikan ke UU 11/1974 sampai dibentuk UU terbaru yang mengatur SDA. Lalu, dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk mengganti UU 11/1974 yang tidak sesuai dengan konteks zaman.